Di Dor, 1 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah.

suara-publik.com
Foto: Pelaku saat rilis di Mapolrestabes Surabaya.

Laporan:Tom

SURABAYA suara-publik.com - Usai sudah pelarian dua pelaku pembobolan rumah kosong setelah diringkus anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Bahkan pelaku Joko Purnomo pun dihadiahi timah panas karena melawan petugas.

Kedua pelaku tersebut adalah Joko Purnomo (37), warga Desa Ampel Gading, kec. Tirtoyudo Malang yang indekos di Jalan Bundaran Waru, Sidoarjo dan rekannya Wilis Legowo (25), warga Desa Sukorejo, kec.Rejoso Nganjuk. Keduanya diamankan di Jalan Pejaya Krian Sidoarjo.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko mengatakan, usai diamankan dan dilakukan penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di 12 lokasi perumahan di wilayah Surabaya 6 kali dan sidoarjo 6 kali.

"Kedua pelaku ini merupakan spesialis pencuri rumah kosong dengan cara kedua tersangka jalan kaki menyusuri jalan tol kemudian memanjat pagar belakang rumah korban, dan membuka atap genteng dan turun dengan cara menjebol plafon menggunakan betel dan kemudian mengambil barang dan uang tunai yang ada didalam rumah korban," kata Agung.

Berdasarkan pengakuannya, para pelaku diketahui sudah melakukan aksi yang sama sebanyak 12 kali, masing-masing di Surabaya 6 kali dan Sidoarjo 6 kali dengan hasil Rp 150 juta.

Agung Widoyoko menambahkan, saat dilakukan penunjukan TKP, pelaku Joko Purnomo berusaha melarikan diri dengan cara mendorong petugas. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kaki sebanyak satu kaki, setelah tembakan peringatan yang dikeluarkan tak diindahkan pelaku.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit handphone xiaomi redmi 4 warna gold , Uang tunai sebesar Rp. 862.000 , 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone samsung duos warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor vario, dan 1 (satu) buah tas laptop warna hitam beserta rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru