Layak Dihukum Kebiri, Pria Ini Cabuli Bocah 6 Tahun.

suara-publik.com
Foto: Tersangka berkaos biru, diapit Kanit PPA Polrestabes Surabaya dan anggotanya.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi. Unit PPA ( perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, Senin (23/7) berhasil menangkap seorang tersangka pria 37 tahun. Tersangka yang diketahui bernama Sahara Aliyasin Kamiludin, warga Jalan Tanjungan Asri Blok C-1/2, Driyorejo Gresik yang indekos di Jalan Manukan Kuburan no.7, kec. Tandes Surabaya.

"Sahara Aliyasin Kamiludin, disangkakan telah melakukan pencabulan terhadap bocah laki laki berinisial "YP" yang masih berumur 6 tahun. Tersangka yang bekerja di pabrik PT. Indo Prima Gemilang, bagian gudang ini diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya ditempat kosnya tanpa perlawanan.

Kasus ini terkuak setelah orang tua korban melihat keanehan yang terjadi terhadap anaknya. Mereka mengganggap anak seusianya belum waktunya melakukan hal selayaknya orang dewasa.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni menjelaskan, kejadian itu pada Sabtu (21/7) sekira pukul 17.15 WIB, tersangka memanggil korban untuk masuk kedalam kamar Kostnya. Setelah korban masuk dan berada di dalam kamar, tersangka mulai menggeranyangi tubuh tersangka.

Tak hanya sampai disitu,  celana korbanpun di peloroti, kemudian tersangka menyuruh korban berbaring di kasurnya. "Selanjut, pada saat korban dalam keadaan terbaring tersangka mulai melakukan kejahatan Sexual (ORAL SEX) menyimpang terhadap korban laki-laki yang masih anak umur 6 tahun ini. Dengan cara penis korban di elus - elus setelah p*n*s korban berdiri tegang, selanjutnya tersangka dengan menggunakan mulutnya p*n*s korban tersebut di kulum-kulum secara berulang-ulang," beber Ruth Yeni.

Masih kata Ruth Yeni, akibat dari perbuatan tersangka tersebut. Kulit p*n*s korban bagian dalam menderita luka lecet.

Sedangkan tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Ruth Yeni. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru