Setahun DPO, Pelaku Begal Ini Dilubangi Betisnya.

suara-publik.com
Foto: Tersangka berkaos merah meringis kesakitan, kaki diperban akibat luka tembak. Diapit oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-publik.com - Sempat melarikan diri selama satu tahun dari pengejaran polisi, satu pelaku begal berhasil di ringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (8/7).

Dikarenakan melawan pada saat ditangkap, kaki kanan pelaku yang bernama Erik Susanto ini diberi hadiah timah panas oleh petugas. Erik (30), warga Jalan Kedondong Pasar Kecil Gg.1 no.89 Surabaya ini, berhasil ditangkap setelah dua rekannya yang bernama Dika dan Ervin lebih dulu masuk penjara atas kasus perampasan sepeda motor di Jalan Kedung Klinter Gg.1 Surabaya, pada tahun 2017 lalu.

Dari catanan kepolisian, tersangka (Erik,red) bersama komplotannya sudah beraksi di 4 TKP diantaranya, Jalan Keputih dua kali, Jalan Undaan dan Jalan Kedung Klinter Surabaya.

Setelah melakukan aksinya yang terakhir, Erik melarikan diri keluar kota dan bekerja sebagai sales disebuah sorum mobil.

Kanit Jatanras, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Agung Widoyoko mengatakan modus yang digunakan oleh komplotan begal Erik ini yakni berkeliling dengan mengendarai sepeda motor berboncengan 3 untuk mencari sasaran. Setelah menemukan sasarannya, para pelaku memepet dan menabrak korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor korban.

"Selama ini pelaku sudah menjadi DPO, karena pelaku melarikan diri diluar kota. Waktu kembali ke Surabaya kami lakukan penangkapan paksa," jelas Agung, Jum'at (27/7/2018).

Karena mencoba kabur saat ditangkap, lanjut Agung, kami melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan pelaku. "Kami melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba kabur saat di tangkap," ucap Agung. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru