Dua Pengedar Sabu Asal Mojokerto, di Ringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com
Foto: Kedua pengedar Sabu bersama Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya saat rilis.

Laporan: Tom 

SURABAYA suara-publik.com - Dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya. Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dua orang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Kedung Cowek Surabaya.

"Berdasarkan laporan tersebut Tim Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang dikomandoi AKP Moch. Yasin beserta anggota melakukan peyelidikan dan pada Kamis (19/7) sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil meringkus dua pelaku bernama Dani Mardi warga Desa Sumberkarang, kab. Mojokerto dan Frendo Rio, warga Desa Watukrnongo, kab. Mojokerto.

"Kedua tersangka berhasil berhasil diringkus di perempatan lampu merah Jalan Kedung Cowek Surabaya," sebut Yusuf, Kamis (3/8/2018). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu dengan berat 10,48 gram dan dua unit handphone.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, sambung Kompol Yusuf, mereka mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial Banteng (DPO) yang dibeli dengan sistem ranjau seharga Rp.1,2 juta per gramnya, dan sabu tersebut akan dijual kembali dengan paketan kecil sesuai pesanan konsumen," ucap Yusuf.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diamankan di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukumam pidana mati, atau pidana seumur hidup. ( tom).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru