100 Gram Sabu Jaringan Lapas, Diamankan Polsek Wonokromo.

suara-publik.com
Foto: Kapolrestabes Surabaya saat Pers Realese ungkap 100 gram sabu.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) di wilayah kota Surabaya, sungguh sangat memprihatinkan. Terbukti, seorang mahasiswa Universitas swasta di Surabaya bernama Galih Cahyadi (24), yang diketahui indekos di Jl Siwalankerto 68 Surabaya , diciduk tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonokromo Surabaya, Sabtu sore (4/8/2018) di Stasiun Wonokromo Surabaya.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Teuku Umar no.31, kec. Waru Sidoarjo itu ditangkap Polisi secara tidak sengaja. Pelaku diringkus personil Polsek Wonokromo, ketika sedang melakukan pengamanan atau antisipasi sweping terhadap Suporter sepak bola di Stasiun Wonokromo. Pada saat itu anggota melihat sekelompok orang di sekitar stasiun, salah satunya gerak-geriknya mencurigakan dan pada saat itu anggota mau mendekat dan bertanya, orang tersebut malah lari sehingga anggota mengejar hingga tertangkap kemudian diamankan.

Setelah diamankan dilakukan penggeladahan terhadap orang tersebut dan ditemukan HP, setelah dibuka HP tersebut ternyata terdapat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Dan pada saat itu anggota melakukan introgasi secara intensif terhadap terduga pelaku, dan pelaku mengakui pernah menjual narkoba dan masih ada narkoba ditempat kostnya.

Selanjutnya anggota bergerak ke tempat kost pelaku di daerah Siwalankerto, pada saat dilakukan penggeledahan di kamar kost pelaku ditemukan narkoba golongan I jenis sabu seberat 1 ons beserta alat isap (bong), korek gas , semua perlengkapan sabu.

Setelah di introgasi pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar berinisal AD yang berada di Lapas Ngawi, untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, rencana sabu itu oleh pelaku akan diserahkan lagi kepada seorang pemesan yang berada di wilayah Malang.

"Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, polisi telah menetapkan satu orang tersangka Galih Wahyudi warga jalan Teuku Umar, Waru, Sidoarjo atau kos di Siwalankerto Surabaya.

Kapolres menambahkan, penangkapan ini berawal dari kegiatan rutin kepolisian yang dilakukan oleh Polsek. Kemudian menjumpai sekelompok anak muda yang mencurigakan. Diantara 6 orang tersebut, satu melarikan diri. "Kita amankan. Dari yang bersangkutan, kita mendapatkan beberapa bukti permulaan tentang adanya transaksi jual beli narkoba," kata Rudi Rabu (8/8/2018).

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku ternyata telah melakukan transaksi narkotika. Dari lokasi kos kosannya, petugas mendapati markotika jenis sabu, timbangan elektrik, serta alat hisap atau bong dan plastik plastik klip. "Ini akan kita kembangkan ke arah siapa pensuplay. Sudah kita ketahui dan sudah kita identifikasi.

Satnarkoba Polrestabes akan terus menggali ke arah pelaku yang lebih besar lagi," tambahnya.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyelidikan, tersangka tidak hanya berstatus sebagai kurir, namun juga pengedar, bahkan pengguna. Karena dalam pemeriksaan, hasil tes urine pelaku dinyatakan positif. "Pemakai masuk, pengedar masuk, kurir juga masuk," ucapnya.

Sementara itu, tersangka Galih mengaku hanya menjual barang haram ini berdasarkan instruksi bandar. Selain itu, bisnis terlarang tersangka yang dilakoni selama 3 bulan terakhir ini, diakuinya sebagai pemasukan ekonomi keluarga. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru