Laporan: Tom
SURABAYA suara-publik.com - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Krembangan Surabaya setelah melakukan pembacokan terhadap Kuswono yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Tersangka Aliman (60 tahun) seorang penjual kopi berhasil ditangkap di rumahnya sendiri, di jalan Tambak Asri No.22 C Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Krembangan AKP Naf'an, S.H., saat di temui mengatakan, pelaku di tangkap petugas di rumahnya, setelah istri korban melaporkan kejadian penganiayaan yang menimpa suaminya ke Polsek Krembangan. " Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan langsung melakukan tindakan, seorang anggota membawa korban ke RS. PHC, sedangkan lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," Ucap Kanit Reskrim Polsek Krembangan.
Masih kata Naf'an, Kepada petugas pelaku mengaku berani melakukan pembacokan karenah korban selalu menghina dan mengejeknya. Sehingga membuat tersangka geram dan tega membacok korban.
Akibatnya, Korban mengalami luka sobek di tangan kanannya akibat menangkis sabetan parang pelaku. " Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sebilah parang. Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mapolsek Krembangan Surabaya," Terangnya.
Atas perbuatannya, kini tersangka harus mendekam didalam jeruji besi Polsek Krembangan dan di kenakan Pasal penganiayaan dan UU Darurat No.12 tahun 51. (Tom)
Editor : Redaksi