Pengedar dan Pemakai Sabu, di Tangkap Aparat.

suara-publik.com
Foto: Wakasatresanarkoba Wahyu saat merilis 3 tersangka

Laporan:Tom

Surabaya, suara-publik.com - Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkoba di wilayah Jalan Gundih Surabaya. Dua orang pemakai dan pengedar dibekuk. Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Syamhaji (33), Matniyeh (62) dan Pernadi (42), ketiga pelaku tersebut warga Jalan Gundih Surabaya.

"Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu mengungkapkan, pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian anggota Satuan Narkoba Unit Idik 1 melakukan penyelidikan dan berhasil mengrebel ketiganya saat tengah menggelar pesta narkoba di kamar rumah pelaku Syamhaji di Jalan Gundih, pada Kamis (2/8) lalu.

Saat digerebek, didapati sejumlah barang bukti di antaranya tujuh paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 5,38 gram, dan 4,72 gram. "Selain barang bukti tujuh paket shabu-shabu, juga ditemukan alat hisap dan Handphone," sebut Yusuf Wahyu kepada wartawan, Kamis (9/8/2018).

Dari penangkapan ketiga tersangka ini, Yusuf melanjutkan, barang tersebut milik pelaku Syamhaji, dia pelaku ( Syamhaji,red) merupakan pengedar dan dari pengakuan pelaku, barang sabu itu didapat dari seorang bandar berinisial AS ( DPO).

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 subsider pasal 112, pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutup Yusuf. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru