Isu Pergantian Sekda Menuai Kecaman

suara-publik.com

Akibat Kebijakan Kontroversi Bupati Bondowoso

BONDOWOSO (suara-publik.com)– Isu pergantian Sekda Bondowoso semakin memanas. Pro dan kontra terhadap kebijakan yang diambil oleh bupati menuai masalah dan kritikan, bahkan tidak sedikit pejabat Pemkab Bondowoso memperbincangkan masalah pergantian Sekda.

Yang menjadi pertanyaan dari sejumlah pihak, siapapun yang dipilih oleh Bupati untuk menggantikan posisi Marsito, SH, sebagai sekda bukan masalah. Namun yang disayangkan ialah, bupati samasekali tidak pernah memberitahukan kepada Baperjakat, bahkan kepada Pimpinan Dewan.

Padahal surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003, tentang Tata Cara Konsultasi Pengangkatan Dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah kabupaten dan Kota, serta Pejabat Struktural eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota, sebagaimana disebut pada pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) sampai dengan ayat 5 (lima). Selain itu, dalam ketentuan umum sebagaimana dimaksud SK Mendagri Nomor 16 Tahun 2003 dalam pasal 1 (satu) ayat 4 (empat) sampai dengan ayat 7 (tujuh) sudah jelas. Dan hal ini diduga tidak pernah dilakukan oleh bupati, sehingga banyak menuai keritikan, bahwa bupati telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang di atasnya.

Yang lebih menarik 2 orang calon sekda yang diusulkan oleh bupati sangat tidak memenuhi syarat, dan itupun diduga tidak pernah dikonsultasikan kepada Baperjakat maupun DPRD, sedangkan 2 orang calon sekda yang diusulkan yakni, Misnadi hanya 1(satu) kali menjabat di eselon II sebagai kepala Bepekkab sampai saat ini, sedangkan Ahmat Prayit juga hanya 1 kali menjabat di eselon II yakni menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan. 

Sedangkan pejabat senior yang setingkat dengan Hidayat masih banyak, bahkan beberapa pejabat yang lebih senior diantaranya, Nur Sucahyono,SH. Jabatan Asisten I, Drs. Agus Salam. Kepala Diskoperindag. Drs. Urip Basuki. Asisten II, Drs. Harjadi. Kepala Inspektorat. Ir. Djuwono Hadi Susanto. Staf Ahli Ir. Muhammad Erfan, Asisten III, Drs.Harimas. Staf ahli Dan masih banyak pejabat yang lain.

Namun, sepertinya bupati lebih senang berperanan sebagai raja yang mempunyai peraturan sendiri daripada mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara hukum. Padahal, semua kebijakan yang diambil oleh bupati harus tidak menyimpang dari ketentuan perundangan. Jika seorang bupati telah menyimpang dari peraturan, lalu apa kata pejabat di bawahnya.

oleh: Heri Masduki 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru