Laporan: tom
SURABAYA, suara-publik.com - Seorang pria paruh baya nekat mencabuli delapan orang anak di bawah umur. Pria bernama Heri Drihandoko (52) warga Banyu Urip Lor, kec.Sawahan Surabaya, ini mengungkapkan alasannya hingga tega menodai anak di bawah umur.
"Jadi pelaku tinggal bersama istrinya dan tiga orang anaknya di rumah kontrakan. Tapi karena istrinya sering tidak di rumah karena bekerja, di situlah dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya,” sebut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, Kamis (16/8/2018).
Pelaku diketahui sudah mencabuli delapan orang anak yang masih di bawah umur, saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pencabulan ini bermula dari seringnya korban yang bermain di rumah pelaku.
Waktu itu, kata Ruth Yeni, pelaku yang juga mempunyai anak kecil berumur 4 tahun itu sedang sendirian di rumah terangsang melihat kepolosan kedelapan bocah, pelaku memangku korban menggerayangi tubuh korban dan meremas remas dengan menggunakan jari tangan kanannya, selanjutnya penisnya digesek gesekan ke kemaluan korban sehingga korban merasakan keperihan pada alat kelaminnya.
Menurut keterangan dari pelaku, lanjut Ruth Yeni, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 lalu dengan korban rata rata masih berumur 7 sampai 9 tahun. Aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah para korban mengadukan perlakuan pelaku kepada orang tua mereka.
Mendengar pengaduan sang anak, para orang tua segera melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya.
“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan menangkap pelaku termasuk mengamankan barang bukti seperti pakaian korban, uang dan menangkap tersangka,” pungkas Ruth Yeni.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ( tom)
Editor : Redaksi