Senggolan di Cafe, 6 Pemuda Keroyok M. Syamsi Warga Pesapen.

suara-publik.com
Foto: 3 Pengroyok saat dirilis Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.

Laporan Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Tak terima karena di senggol ketika berada di dalam Cafe, enam pria Surabaya ini nekat melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pengunjung Cafe dikawasan Kapas Krampung Surabaya.

Tiga pelaku pengeroyokan berhasil dibekuk diantaranya, SM, (20), warga Dsn. Rabasan Barat Ds. Parseh Kec. Socah Kab. Bangkalan, FA (21) asal Jalan Donorejo Surabaya dan MH (22) asal Jalan Nusa Indah Ds. Mlajah Kec. Bangkalan Kab. Bangkalan.

Sementara tiga pelaku lainnya sedang diburu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Agus, warga Jalan Tambak Mayor Surabaya, Fauzi, warga Jalan Tambak Mayor Surabaya dan Jamaludin, warga Dsn. Rabasan, Ds. Rongdam Kec. Socah. Kab.BangkalanMadura.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti mengatakan, awal kejadian pengeroyokan itu yakni Selasa, 19 Juni 2018. Sewaktu korban bernama M. Syamsi, warga Pesapen Barat, Surabaya berada di Kafe dan bersenggolan dengan salah satu tersangka.

Ketika itu hampir terjadi keributan, karena tidak terima akhirnya pada saat korban pulang dari Kafe sekira jam 03.00 Wib, para pelaku ini memepet motor korban. Selanjutnya ke enam pelaku itu melakukan pemukulan terhadap korban hingga korban pingsan dan pada saat teman korban mau membantu, salah satu pelaku itu ada yang mengeluarkan senjata tajam sehingga teman korban takut dan melarikan diri.

"Ketika korban tak berdaya itulah sepeda motor korban dibawa oleh salah satu pelaku yang kemudian dijual kepada orang lain," sebut Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).

Dalam pengakuan kepada penyidik, sepeda motor korban dijual dan laku sebesar Rp. 1.500.000. Kemudian uang hasil penjualan sepeda motor itu dibagi rata, diantaranya menerima Rp. 200.000, dan ada yang menerima Rp.100.000.

Meraka berhasil dibekuk petugas di akses masuk jembatan Suramadu pada, Selasa 14 Agustus 2018, pukul 03.00 Wib, usai korbannya melapor ke Polisi. Kini ketiga pelaku yang dibekuk itu dijebloskan ke dalam penjara di Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 365 ayat (1) (2) ke (1e), (2e) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, 1 (satu) unit sepeda motor Kawazaki Ninja nopol L 3477 SC, 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru