Laporan: tom
SURABAYA suara-publik.com - Tiga orang tersangka yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah digrebek oleh Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya.
Ketiganya diketahui menggelar pesta dirumah yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Surabaya pada Rabu (15/08/2018) lalu.
Tiga orang yang salah satu diantaranya perempuan itu berinisial AKF (35) selaku pemilik rumah, dan serta rekannya BS (28), dan UM (29). Mereka dibekuk berdasarkan informasi yang di dapat Petugas bahwa di rumah tersebut sering terlihat ada orang keluar masuk yang tidak jelas apa yang dilakukan.
Atas dasar tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut dan langsung melakukan penggrebekan pada, Kamis (16/8//2018). "Dari lokasi penggerebekan, kami temukan seperangkat alat hisap (bong) sabu yang terbuat dari bekas botol fanta, alumunium foil, pipet kaca yang didalamnya masih tersisa sabu, sedotan plastik dan korek api gas," sebut Kapolsek Mulyorejo Surabaya Kompol Bagus Dwi Rusiawan, Minggu (19/8/2018).
Karena temuan beberapa alat yang biasa digunakan untuk nyabu itu, akhirnya terhadap ketiganya di lakukan tes urine di rumah sakit Polrestabes Surabaya. "Hasil tes urine, ketiganya dinyatakan positif," tambah Bagus Dwi.
Terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengembangkan asal barang tersebut.
Ketiga tersangka akan jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. ( tom)
Editor : Redaksi