MOJOKERTO (suara-publik.com)- Ada dugaan penyimpangan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT). Sebagaimana yang sudah direalisasikan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto pada Desember 2011 di Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo yang dikerjakan oleh rekanan diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Pasalnya telsport (makadam) atau pasangan batu yang dibuat untuk dasar pekerjaan JUT tidak dikerjakan. Selain itu, bahan urugkan yang dipakai untuk pekerjaan JUT bukan bahan sirtu, melainkan bahan limbah padat batu bara.
Sumber kepada Suara Publik membeberkan, “Memang pekerjaan ini (JUT. Red) kurang baik dan kurang bagus, karena pekerjaan ini sampai di sana rata–rata tidak dipasang batu atau tidak dimakadam, tapi langsung diurug dengan bahan seperti ini (Limbah padat batu bara. Red). “Sehingga bahan urugkan pekerjaan ini kalau terguyur air hujan nanti akan longsor, dan makin lama bahan urugkan pekerjaan ini akan habis akibat tidak ada penahannya yang permanen,” kata sumber.
Sementara Pimpinan Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) JUT pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suharsono ketika dikonfirmasi Suara Publik mengatakan, “Begini pak, secara teknis, itu yang punya wewenang untuk menjelaskan hal ini, adalah tim pengawas kami, karena saya bukan orang teknis jalan, dan saya juga tidak paham, tidak menguasai cara teknisnya membuat jalan,” akunya. Oleh karena itu, lanjutnya, apabila pekerjaan JUT itu kurang baik atau kurang sesuai dengan RAB-nya, maka nanti tim pengawas dan konsultannya pekerjaan JUT itu yang menegor dan memanggil rekanannya. “Kalau fungsi saya sebagai PPTK itu, adalah untuk membuat SPK dan LPS. Karena saya punya pengawas dan konsultan di lapangan, maka saya dalam melakukan fisik di lapangan nanti, akan kerja sama dengan pengawas dan konsultan kami. sebab secara teknis, dia (Pengawas dan Konsultan. Red) yang memberi saran atau yang mengoreksi hasil pekerjaan JUT tersebut,” beber Suharsono.
Ditambahkan pula, “Bila saya ditanya, tahu apa tidak isinya RAB JUT Desa Kutorejo itu, ya saya tahu. Kalau urugnya pakai bahan sirtu lokal, tapi pekerjaan JUT itu, tidak memakai telport (makadam) atau tidak memakai pemasangan batu untuk dasarnya pekerjaan JUT itu,” ungkapnya. Oleh karena itu, sambungnya, bila bahan urugkan yang dipakai untuk pekerjaan JUT Desa Kutorejo seperti ini, maka bukan bahan sirtu. “Sehingga saya perlu melakukan tindakan klarifikasi kepada pengawas dan konsultannya untuk saya mintai pendapatnya atau masukan secara teknis, benar apa tidak disana ada pekerjaan JUT seperti ini, biar nanti ada penjelasan,“ tandasnya.
Karena dia sekarang ada panggilan dari Polres, kata Suharsono, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut lagi pada Suara Publik. “Bagaimana kalau Suara Publik sekarang menghadap Ibu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Ir. Lilis. R, karena dia itu yang mempunyai kebijakan untuk hal tersebut, dan keterangannya bisa lebih konkrit lagi,” ujarnya. Ironisnya, beberapa kali hendak ditemui, Lilis selalu menghindar (tawi)
Editor : Pak RW