Di Dor Saat Melawan, Penjambret HP Pelajar Ini Tersungkur.

suara-publik.com
Foto: Pelaku berbaju Orange dengan kaki diperban saat menjalani proses hukum di Mapolsek Tegalsari.

Laporan: Tom

SURABAYA, suara-publik.com - Yani Arofiq (35), warga Kupang Panjaan II-A no.183 Surabaya, terpaksa didor polisi. Pasalnya, pelaku jambret handphone (HP) ini, berusaha melawan saat akan ditangkap anggota Polsek Tegalsari Surabaya.

“Dia kami amankan di jalan Diponegoro dekat Halte Bus yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP. Terpaksa kami lumpuhkan karena melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas langsung memberikan tembakan terukur di kaki sebelah kanan pelaku,” ujar Kapolsek Tegalsari Kompol David Triyo Prasojo, Rabu (12/9/2018).

Kapolsek menuturkan, tersangka merupakan pelaku penjambretan HP milik Stenen Limbono (15), warga Surabaya, pada Rabu (12/9/2018) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban sedang berangkat kesekolah naik Gojek yang saat itu menggunakan Hanphone merk iphone. Ternyata kelalaian korban dimanfaatkan oleh pelaku dengan merampas ponsel senilai Rp 2,5 juta itu.

Pelaku kemudian melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Aksi pelaku itu sempat dikejar oleh saksi Wawan bersama korban. Tim Opsnal Reskrim sewaktu melaksanakan kring serse di Jalan Diponegoro mendengar teriakan jambret jambret dari seorang laki laki yang sedang dibonceng sepeda motor atas kejadian tersebut anggota melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur hingga membuat tersangka terjatuh," beber David.

David juga menjelaskan, pelaku ini ternyata pernah bersama kami, artinya dalam bidang yang sama, ia merupakan pensiunan satuan pengamanan yang tercatat selama tiga tahun pelaku ini menjadi tenaga satuan pengamanan di salah satu pusat pembelanjaan di Surabaya," tutup David.

Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah HP dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan No pol L-3585-QX yang digunakan pelaku melakukan kejahatan dibawa ke Mapolsek Tegalsari.

Dari hasil interogasi, diketahui pelaku baru sekali melakukan aksi kejahatannya dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. ( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru