Kurir Sabu Jaringan Lapas Medaeng di Bekuk.

suara-publik.com
Foto: Kurir sabu yang dibekuk Polsek Sukolilo saat relaese di Mapolsek

Laporan: Tom.

SURABAYA, suara-publik.com - Setelah beberapa kali menikmati uang dari hasil bekerja sebagai kurir narkoba jaringan Lapas Medaeng, pria Surabaya ini dibekuk oleh unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.

Dia adalah, Dimas Fauzi (23) warga Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya. Pelaku ini dibekuk anggota Reskrim yang dibantu oleh Tim Respatti Polrestabes Surabaya ketika sedang berpatroli pada, Kamis (27/9/2018).

Kepada petugas pria pengangguran yang biasa membuat tatto ini mengaku nekat menjadi kurir sabu karena kepepet kebutuhan ekonomi. Dalam setiap kali berhasil mengantarkan sabu kepada pembeli, dirinya mendapat upah Rp. 100.000 dalam sekali transaksi. "Uangnya buat makan dan untuk tambahan kebutuhan hidup sehari-hari," aku pelaku Dimas.

Kepada polisi tersangka Dimas juga mengatakan jika dirinya hanyalah orang suruhan dalam aktivitas jual-beli narkoba tersebut. Adalah MH (20), yang kini sedang diburu oleh petugas orang yang memiliki dan menyuruh tersangka ini mengantar serbuk putih haram kepada pembeli.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Rety Husein didampingi Kapolsek Sukolilo Surabaya Kompol Abdul Ghani mengatakan, pemilik barang, MH mendapat order pembelian narkoba jenis sabu seberat 5 gram dan diorder ke tersangka Dimas. Pelaku Dimas ini baru membawa 3 gram selanjutnya pembeli membayar narkoba tersebut dengan cara di transfer.

Setelah uang diterima selanjutnya MH mengajak Dimas untuk menemui pembeli dengan dijanjikan uang komisi sebesar Rp100.000 dalam setiap transaksi. "Kedua tersangka ini mengantarkan sabu di Jalan Simo Kwagean Buntu dan keduanya disergap petugas," sebut Rety, Jum'at (28/9/2018).

Pada saat bertemu dengan pembeli itu, Dimas dibekuk sementara MH kabur dan kini dalam pengejaran petugas.

Lebih lanjut Rety menambahkan, pihak kepolisian yang mendapat info bahwa ada seseorang yang menjual narkoba dan dengan adanya informasi ini pihak polisi mengadakan penyelidikan hingga pelakunya dapat dibekuk.

Barang bukti yang juga diamankan, sebungkus plastik klip kecil berisi narkoba seberat 3,05 gram, bukti transfer bank dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru