Cabuli Anak Laki-Laki Berusia 4 Tahun, Pria Medayu Dijebloskan Penjara.

suara-publik.com
Foto: Nurhadi Penjahat Kelamin yang layak dihukum Kebiri

Laporan: Tom

Surabaya, Kelakuan Nurhadi (31) ini benar-benar bejat, betapa tidak warga Jalan Medayu Utara 31B, Surabaya ini tega mencabuli bocah laki-laki yang masih berusia 4 tahun. Kelakuan bejatnya itupun diketahui oleh Budi Sapto (47), orang tua SGV korban, yang akhirnya melaporkannya kejadian itu ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Polisi bergerak dan mengamankan pelaku, Selasa 16 Oktober 2018. Setelah diamankam petugas ke Mapolrestabes Surabaya, pelaku Nurhadi mengakui jika telah melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih duduk dibangku sekolah dasar itu.

Diketahui setiap kali ingin melancarkan aksi bejatnya, pelaku ini selalu mengancam korban dengan membekap mulut serta mencubit korban agar mau melayani aksi nakalnya.

"Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara memasukan alat kelaminya ke dubur/anus korban hingga mengeluarkan sperma," kata AKP Ruth Yeni Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (16/10/2108).

Dalam melancarkan aksinya, lanjut Ruth Yeni, pelaku juga membekap mulut dan mencubit alat kelamin korban. Kini petugas masih terus mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak ini guna mengetahui sejak kapan hal tersebut dilakukan pelaku terhadap korban.

Pelaku kini mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya, oleh Polisi pelaku akan dijerat dengan Perkara pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru