SURABAYA (Suara Publik Group) – Elizabeth Susanti akan melaporkan siapa saja yang terlibat pada kasus rekrutmen CPNS sehingga dia jadi pesakitan. Hal ini disampaikan lewat tim pengacara yang terbaru Santi(panggilan Elizabeth Susanti) Kamis 8 Maret 2012 di RM Taman Sari Surabaya.
“Kami sedang menyiapkan data-data keterlibatan para pejabat Pemprov dan Partai Demokrat guna pelaporan Kasus ini pada KPK. Klien kami merasa dikorbankan oleh Rasio Sekdaprov Jatim dan Hartoyo Ketua Bidang OKK Partai Demokrat” papar Gunadi Handoko SH. MM. M.Hum pada para wartawan.
Lebih lanjut Gunadi bersama kuasa hukum lannya menjelaskan, atas permintaan klien, kami siap buka-buka an. Silahkan bagi yang mau melaporkan klien kami karena dituduh terlibat dalam kasus ini, kami telah memiliki buktinya. Bahkan klien kami juga siap jadi saksi yang meringankan bagi Nazarudin, karena yang membeli tiket ke Singapura adalah Elizabeth Susanti. Bukan hanya beli tiket tapi, Santi tahu segalanya tentang kasus Wisma Atlit.
“Menurut klien kami, dirinya tahu segalanya tentang kasus Nazarudin karena dirinya saat itu menjadi Asisten Pribadi(Aspri) Anas Urbaningrum” jelas Gunadi yang di dampingi Wahyu, Burhan Dan Paulus tim pengacara Santi.
Masih Gunadi, kami memiliki bukti keterlibatan Hartoyo mantan suami Santi, yaitu transfer rekening Koran di salah satu Bank Cabang Unair, papar nya sambil membagikan copy rekening Koran tersebut.
Dalam rekening Koran tersebut tertulis berkali kali Santi mentrasfer uang pada Hartoyo dan keluarganya serta sopir pribadi Santi dan Hartoyo yang bernama Hasan. Menurut tim pengacara, Santi mengirimi uang pada Hasan, Sugeng, Lanur atas perintah Hartoyo.
Sesuai data yang diberikan tim pengacara Santi, Hartoyo menerima 3,85 Juta, Sugeng menerima 16 Juta, Lanur 48 Juta sedangkan Hasan sang sopir pribadi pasangan Hartoyo dan Santi menerima 90 Juta.
“selain data ini, kami masih mengumpulkan data keterlibatan Sekda Prov Rasio dan petinggi Partai Demokrat lainnya. Intinya Elizabeth tidak mau dijadikan kambing hitam sendirian, dia minta keadilan. Siapa saja yang terlibat hendaknya juga diproses sesuai ketentuan hokum yang berlaku” papar Gunadi.(kus)
Editor : Pak RW