2 Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polrestabes Surabaya.

suara-publik.com

Laporan: Tom.

SURABAYA, Suara Publik-Dua pengedar pil Gedek (Ektasi) yang biasa memasarkannya di wilayah Kota Surabaya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku itu diketahui berinisial, Riski Harianto (26) asal Jalan Kedinding Tengah Baru Surabaya, Candra (32), Pemborong, asal Jalan Tuwowo Surabaya.

Kompol Yusuf Wahyudiono, Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Anggota Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kemudian dari informasi pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 12.30 WIB disebuah rumah di Jalan Jagir Sidosermo Surabaya, Anggota unit II mengamankan seorang tersangka berinisial Riski Harianto yang lebih dulu ditangkap.

"Darinya diamankan barang bukti hasil penggeledahan berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi 20 butir Pil Ekstasi warna hijau," ucapYusuf, Jum'at (16/11/2018).

Dari temuan dan penangkapan terhadap Riski Harianto ini, petugas langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan diatasnya. Kepada anggota pelaku (Riski,red) mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada pelaku berinisial "AN" secara ranjau seharga 10.350.000.

"Uang yang digunakan untuk membeli barang haram tersebut adalah dari hasil patungan bersama seorang temannya yang bernama Candra," kata Yusuf. Antara dua pelaku ini sudah sepakat dengan perjanjian bahwa saat barangnya laku keuntungannya akan dibagi bersama.

Selanjutnya anggota mengembangkan kasus ini dan pada Senin,12 November 2018 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ngagel Rejo Utara Surabaya dan tersangka Candra berhasil diamankan. Kepada petugas tersangka Candra mengaku baru satu bulan ini menekuni profesi sebagai penjual barang haram. Dan dari mana kedua tersangka tersebut mendapatkan pasokan barang haram, masih ditelusuri lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, 1 bungkus plastik berisi 15 butir Pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 6,12 gram, 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil Ekstasi warna hijau logo XTC seberat 2,10 gram.

Ditambah lagi, 1 buah buku tabungan dan ATM, 1 lembar bukti transaksi penjualan ekstasi, 1 buah kotak permen, 1 buah tas warna hitam, dan 2 buah HP. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru