Karaoke De Berry "Bogog" Pengunjung

suara-publik.com
Hati-hati jika mengajak teman ataukerabat, berkunjung ke Karaoke Keluarga De Berry di kawasan Banyu Urip. Selainkurang nyaman, karyawan De Berry juga tidak “profesional”. Bahkan mereka tidaksegan-segan meminta uang lebih kepada pengunjung, dengan dalih uang denda,karena pengunjung dianggap melanggar aturannya.  

SURABAYA (suara-publik.com)- Seperti yang dialami Omen Cs.Pengunjung room 6 di Karaoke Keluarga De Berry ini resah, lantaran merasa dibogog (harus membayar lebih) puluhanribu rupiah oleh petugas kasir, karena jumlah pengunjung room 6 dianggapmelebihi kapasitas. Sayangnya, pihak De Berry sebelumnya tidak menginformasikanterlebih dahulu adanya denda/sanksi tersebut.

Awalnya, room 6 hanya ditempati Omenbeserta istri dan temannya. Omen Cs juga sempat diberitahu oleh petugas, bahwakapasitas room clas medium tersebut maksimal hanya 8 orang. Di luar dugaan,teman-teman mereka yang datang jumlahnya melebihi kapasitas ruangan, dan betapakagetnya Omen ketika harus membayar lagi yakni berupa charge (denda), karena jumlah temannya dianggap melebihi kapasitasruangan.

Omen sebenarnya tidak mempersoalkanjumlah nominal dendanya, namun ia menyayangkan kenapa petugas tidak memberitahukanterlebih dahulu adanya sanksi tersebut. “Nekngene iki jenenge mbogog. Ngene iki podho ae ambek pembodohan publik (ininamanya mbogog. Ini sama halnya dengan pembodohan publik),” gerutu Omen dalamlogat Surabayanya yang kental, Jumat (2/2/2013) pukul 00.54 WIB.

Senada juga disampaikan teman Omenyang bernama Pi’i. Ia menilai pihak De Berry tidak profesional. “Mengapa DeBerry tidak mencantumkan aturan yang dapat dibaca oleh pengunjung?” protesnya,yang diamini teman-teman lainnya.

Ketika ditanya Suara Publik, petugaskasir tersebut mengaku sudah memberitahu kepada Omen, bahwa kapasitas room 6hanya maksimal 8 orang, namun tidak memberitahu sanksi dan dendanya. “Saya siapbertanggung jawab, bahkan saya siap dipecat. Pekerjaan tidak hanya di sinisaja,” ketusnya kepada Suara Publik. Ditambahkan pula, “Apa yang saya lakukansudah diketahui manajemen dan kapten saya,” imbuhnya. Sementara Mei, salah satuKapten karaoke di De Berry juga mengaku siap bertanggung jawab.

Terpisah, Surowijoyo selaku Sekretaris LembagaPenyelenggara Perlindungan Konsumen Nasional (LPPKN) Prov. Jatim dan didampingianggotanya, B. Manurung, SH., MH, kepada Suara Publik mengaku sangatmenyesalkan perlakuan manajemen De Berry kepada pengunjungnya. Menurutnya,LPPKN adalah lembaga yang mengawasi barang dan jasa. “Pengunjung adalahpenikmat jasa. Ada beberapa hak penikmat jasa yang harus diperhatikan,diantaranya  yakni Kenyamanan, berhakmemperoleh informasi yang jelas dan aktual, keamanan dan apa yangdisajikannya,” tegasnya.

Lanjutnya, “Saya rasa, Karaoke DeBerry tidak memberikan kenyamanan pada penikmat jasa, serta informasi yangjelas dan aktual. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1999, tentangPerlindungan Konsumen, Karaoke De Berry bisa terkena sanksi administrasi berupadenda sekitar Rp. 500.000.000,- bahkan tempat karaoke tersebut bisa ditutup.

 

                            

 

 

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru