Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap, 3,8 Ganja, 32,5 Kg Sabu dan 14 Ribu Pil Ekstasi.

suara-publik.com

SURABAYA, Suara Publik - Sebanyak 200 tersangka dari 153 kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran. Mereka diamankan dalam kurun 01 Januari 2020 hingga 17 Februari 2020.

Dari pengungkapan kasus Narkoba ini, polisi berhasil menyita dengan barang bukti 32,82 Kg Ganja, 32,3 Kg sabu, 3,8 Juta Pil Koplo serta 14,283 butir pil Ektasi.

Ungkap kasus di awal tahun 2020 ini Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya menjadi sorotan lantaran dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba di Kota Surabaya yang tergolong paling banyak.

"Tim khusus yang dibentuk dengan jajaran sejumlah Polres dan Polda Jawa Timur ini, berhasil mengungkap jaringan Internasional yakni Malayasia melaui Aceh lalu ke Sampang," kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jatim saat gelar press relaese di Mapolrestabes Surabaya, Selasa 18/2/2020).

Lebih lanjut Kapolda Jatim menjelaskan, dalam proses pengiriman barang, para bandar narkoba ini menggunakan jalur darat, laut dan udara. Dari catatan yang ada tiga jalur pengiriman narkoba dari Malaysia, Aceh, Batam, dengan tujuan akhir Surabaya. Ketika di Surabaya, barang haram ini akan dikirim ke Sampang, Pulau Madura.

Sementara, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menambahkan, jaringan yang berhasil dibongkar adalah jaringan Lapas dan juga Sokobanah, Madura.

"Pemilik barang yang ketika itu ditindak tegas dengan tembakan mati dan satu kurirnya di tembak pada bagian kaki," tambah Memo Ardian.

Pengungkapan kasus jaringan Lapas ini juga mendapatkan barang bukti yang besar dan petugas juga harus berhadapan dengan pelaku yang membawa senjata tajam, hingga ditembak mati. (tom)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru