SURABAYA, Suara Publik - Berbekal rekaman CCTV akhirnya pelaku pencurian Handphone milik korban Candra Setiawan warga Jalan Bengawan No 35 Surabaya, akhirnya diringkus Tim anti bandit Polsek Wonokromo Surabaya.
Pelaku diketahui driver Online bernama, Moh. Suabidi Romadoni (22), asal Jalan Karang Tembok I /36 Surabaya.
Tersangka ( Moh. Suabidi,red) ditangkap saat mendapatkan order.
"Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kompol Christoper Adhikara Lebang menuturkan kejadian pencurian itu Rabu (14/3) sekitar pukul 11.35 Wib, datang pelaku driver Online atas pesanan Order Food Eurika via aplikasi Gojek mengirim barang berupa kue yang ditujukan kepada Sunyoto dengan pengiriman Jalan Bengawan 35 Surabaya.
Dalam aplikasi tersebut yang mengirim barang adalah tersangka ( Moh. Suabidi). Ketika itu HP korban sedang ditaruh di atas meja, selang kemudian tersangka merekatkan HP miliknya ke HP milik korban dan setelah mengantar orderan tersangka langsung pergi dengan membawa HP korban," sebut Chirstoper Adhikara Lebang, saat gelar press release.
"Sementara pelaku mengakui perbuatannya, awalnya saya tidak ada rencana membawa HP korban mas, lah pada saat saya letakan HP lah kok HP milik korban merekat di HP saya," aku tersangka Moh. Suabidi.
Kini pelaku yang sudah dikaruniai anak satu ini terpaksa harus merasakan panas dan dinginnya hotel prodeo Mapolsek Wonokromo Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tom)
Editor : Redaksi