SURABAYA, Suara Publik - Puji Pangestu (21), pemuda asal Dsn. Krajan Timur,kab. Pasuruan dibekuk anggota Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, karena kedapatan merampas Handphone.
"Kapolsek Wonokromo Kompol Christoper Adhikara Lebang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dinoyo Surabaya, pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.30 Wib. Berawal saat korban AS (25), Korban berjalan kaki dengan teman dan sedang membalas chating tiba tiba tersangka berboncengan dengan teman mendekai sepeda motor honda beat dan berhenti, tersangka turun dan langsung menarik Handphone milik korban dengan paksa," sebut Christoper.
"Setelah berhasil merampas HP tersebut, tersangka lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Taman Bungkul" terangnya.
Tidak terima HP nya dirampas, korban kemudian langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya itu kepada aparat kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan satu buah HP merk Samsung wama hitam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini diamankan di Polsek Wonokromo guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (tom)
Editor : Redaksi