Sengketa Tanah di Desa Ini, Sudah Masuk di Program "Lapor SP4N" Gresik.

suara-publik.com

Gresik, suara-publik.com sejak di luncurkan oleh Pemkab Gresik pada Februari 2018 di laman gresikkab.go.id,Pengaduan Online Rakyat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (LAPOR!-SP4N) menjadi referensi Masyarakat Gresik, salah satunya pengadu yang mengkritisi banyaknya kasus tanah terutama kaplingan di wilayah Desa Leran, Kecamatan Manyar, pengaduan pada 9 Desember 2019 ini menyebut banyaknya sengketa tanah yang ada di Desa Manyar.

Bahkan Pengadu yang tidak diketahui identitasnya itu menyebut penempatan tanah yang tidak melihat peta kapling sehingga banyak yang keliru penempatannya, sehingga satu tempat bisa di tempati lokasi tanah di atas dua orang.

Pengadu juga menyebut ketidak beresan Kepala Desa yang tidak Profesional dengan mempersulit pelayanan tanah para pihak yang bersengketa, dirinya pun meminta agar pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah tersebut.

Kepala Desa Leran Manyar, Abdul Manan saat di Konfirmasi melalui seluler, selasa (10/3) mengatakan jika pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengurai permasalahan tesebut, "Alhamdulillah pak yang ini Sudah pernah kita rapatkan mulai dari muspika dan dinas-dinas terkait, bisa langsung konfirmasi ke pak Camat Kapolsek maupun Danramil, sekarang waktunya penyelesaian itu, baik terkait dengan tanah maupun pajak," paparnya melalui Whatsapp.

Abdul Manan menilai penyelesaian sengketa tanah itu butuh waktu karena harus secara tepat dan melibatkan banyak pihak yang terkait, "kan penyeleseian tanah tidak mudah, ini saja pengapling (h. Abd Majid) berkasnya Sudah di pengadilan, bisa di konfirmasi ke Pihak Berwajib dulu Monggo katanya berkas Sudah P21," jelasnya.

Camat Manyar, M.Nadlelah saat di konfirmasi, selasa (10/3) via seluler tidak mengangkat, di kirim pesan singkat juga tidak dibalas.(Dedy).

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru