PASURUAN (suara-pubik.com)- Pilkades Gajahrejo, Kec. Purwodadi, Kab. Pasuruan disinyalir rawan kecurangan. Diantaranya, panitia tidak mengajak musyawarah kepada calon kades tentang teknis pencoblosan hingga pukul 00.00, sisa surat suara tidak dihitung, adanya oknum perangkat desa ikut berperan layaknya panaitia, bukan panitia tetapi ikut mengambil surat suara bukan di tempat pemilihan. Parahnya lagi, orang meninggal bisa memberikan hak suara, Minggu (27/10/2013).
Karena adanya dugaan kecurangan ini, Ermina Rahayu calon nomer 2 mengirimkan surat keberatan. Dalam Suratnya Ermina menyebutkan bahwa Panitia pilkades telah melanggar Tata Tertib Surat Keputusan BPD No. 006/BPD/424.201.07/Viii/2013. Surat yang ditujukan kepada Panitia Pikades Gajahrejo dengan tembusan kepada Bupati Pasuruan, Camat Purwodadi dan Kabag.Tata Pemerintahan Kabupaten Pasuruan tertanggal 30 Oktober 2013.
Kubu Ermina juga menghadap camat. Hadir dalam pertemuan, Rabu 6/11 yang disaksikan juga oleh pihak Polsek dan Koramil Purwodadi. Dalam pertemuan itu, Camat Purwodadi Bekti menyatakan bahwa hasil Pilkades Gajahrejo telah final dan sah. Keputusan Camat Bekti ini tidak bisa diterima oleh Ermina yang hadir bersama 2 orang saksi. Ermina pun berencana untuk tetap menuntut keadilan karena dia merasa telah didzolimi.
Pantauan Suara Publik, Sabtu (9/11) Ermina mengadu ke Polisi dan diterima langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP. Ricky Permana,Sik., MH, di ruang loby Mapolres Pasuruan. Kapolres pun menampung keluh kesah Ermina dan memerintahkan anak buahnya untuk menindak lanjuti pengaduan masyarakat. Saat itu Ermina diterima di ruang Intelkam Polres Pasuruan.
Kasat Intelkam Guntoro mengatakan kepada LSM Surapati dan Suara Publik melalui selulernya, mengenai masalah pilkades sudah ada mekanisme yang mengatur yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 07 Tahun 2006 dan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Kepada suara-publik.com (Suara Publik Grup) Ermina membenarkan adanya dugaan kecurangan itu. Menurutnya, panitia banyak melakukan pelanggaran antara lain yaitu waktu pencoblosan antara pukul 07.00 -00.00 malam, ada oknum tertentu yang bukan panitia mengambil surat panggilan hak pemilih ke rumah warga dan di jalan-jalan desa, bukan di tempat pemungutan suara.
Selain itu, lanjutnya, surat suara langsung diambil oleh panitia dan tidak dikembalikan, ada surat panggilan/surat suara dari warga yang sudah meninggal dunia, perangkat desa (kaur kesra) ikut berperan atau menjalankan tugas sebagai layaknya panitia pilkades, hak pilih warga yang datangnya awal tidak dipanggil dan karena tidak dipanggil mereka pulang, ada sisa surat suara yang tidak dihitung oleh panitia. Dan ada surat panggilan/surat suara yang orangnya sudah meninggal dunia.
Ermina dan suaminya Rosyid mengaku mendapat dukungan dari seluruh warga. Namun Keduanya tetap mengedepankan proses hukum yang sudah ada. "Bila diperlukan, kami akan mem PTUN kan kades dan bupati, apabila nanti pelantikan kades tetap dilaksanakan," tutur Ermina (tag)foto: ermina dan kapolres
Editor : Pak RW