suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Oknum Sarjana Hukum Gelapkan Uang PT. Tiga Macan Sebesar Rp200 Juta, Adji Kusumo Diadili di Pengadilan Negeri Surabaya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Adji Kusumo usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya
Foto: Terdakwa Adji Kusumo usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Kepercayaan yang diberikan justru berujung pengkhianatan. Adji Kusumo, lulusan sarjana hukum, kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa menggelapkan uang Rp 200 juta milik PT Tiga Macan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terungkap perkara ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu, Steven Wang, Komisaris PT Tiga Macan, meminta bantuan terdakwa untuk mencarikan lahan strategis di kawasan pesisir Gresik yang akan digunakan sebagai pengembangan dok kapal.

“Terdakwa dipercaya karena latar belakang pendidikannya di bidang hukum, lalu bergerak mencari lahan sesuai permintaan korban,” ujar JPU dalam persidangan, Rabu (28/1/2026).

Upaya tersebut kemudian mengarah pada sebidang tanah tambak seluas 11.130 meter persegi di Desa Kramat, Kecamatan Bungah, Gresik, milik seorang bernama Suhari. Sejumlah pertemuan dilakukan, termasuk di sebuah rumah makan di wilayah Manyar. Dalam pertemuan itu, harga lahan disepakati secara lisan sebesar Rp1,5 miliar, dengan permintaan uang muka Rp 500 juta dari pemilik tanah.

Namun, jaksa menegaskan kesepakatan tersebut belum bersifat final. Bahkan tawaran uang muka Rp150 juta yang disampaikan terdakwa belum pernah disetujui pemilik lahan.

Meski demikian, pada 9 Oktober 2024, terdakwa justru mendatangi kantor PT Tiga Macan di Spazio Tower Surabaya dan meminta dana tanda jadi. Permintaan itu dikabulkan, dan melalui Direktur PT Tiga Macan Evi Setyowati, uang sebesar Rp200 juta diserahkan langsung kepada terdakwa.

Permasalahan mulai mencuat ketika terdakwa membuat kwitansi bermaterai seolah-olah uang tersebut telah diserahkan kepada pihak penjual tanah lain, lengkap dengan tanda tangan atas nama Ibu Djumai’ah. Jaksa mengungkap, tanda tangan tersebut diperoleh bukan melalui transaksi jual beli yang sah, melainkan melalui bantuan pihak lain.

Tidak berhenti di situ, terdakwa juga didakwa merekayasa dokumen dengan melibatkan seorang warga ber-KTP Gresik untuk melakukan waarmerking di hadapan notaris. Langkah ini dilakukan guna meyakinkan manajemen PT Tiga Macan bahwa proses jual beli tanah berjalan sebagaimana mestinya.

“Hingga Mei 2025, transaksi tanah tidak pernah terealisasi. Saat pihak PT Tiga Macan menemui langsung pemilik lahan, baru diketahui bahwa uang Rp 200 juta itu tidak pernah diterima oleh Suhari,” ungkap Galih.

Fakta persidangan mengungkap dana perusahaan tersebut raib tanpa kejelasan dan digunakan terdakwa tanpa izin untuk kepentingan pribadi.Akibat perbuatan itu, PT Tiga Macan mengalami kerugian Rp 200 juta, yang hingga kini belum dikembalikan oleh terdakwa.

Atas perbuatannya, Adji Kusumo didakwa melanggar Pasal 486 dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam penguasaan. (sam)

Editor :