Edarkan Sabu 1 Gram di Ecer 9 Poket, Aryawan dan Achmad Syaikh Dituntut Dituntut 7 Tahun Bui, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Aryawan dan Achmad Syaikh Raqi menjalani sidang agenda tuntutan di PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, 1 Gram seharga Rp1 juta, dipecah menjadi 9 poket. Telah terjual 6 poket terisisa 3 poket.

Dengan para Terdakwa Aryawan bin Darmadi bersama Achmad Syaikh Raqi bin Lukito dan Gentong (dalam berkas terpisah).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, yang digelar di Ruang Kartika 2 di Pengadilan Negeri (PN) secara vidio call, Kamis, (24/10/2024).

Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Dalam dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi, berupa Pidana Penjara masing-masing selama 7 Tahun, Denda sebesar Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

Menetapkan agar barang bukti, 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0,067 Gram, 0,059 Gram dan 0,042 Gram, 1 pipet kaca bekas pakai terdapat sisa sabu seberat 0,014 Gram, 1 bungkus rokok Gajah Baru, 1 bungkus rokok Raptor, 1 buah sekrop dari sedotan, 1 Hp Samsung J14 warna gold dan 1 Hp merk Vivo warna gold, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan Kamis, 14 November 2024, dengan agenda putusan hakim.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi penangkap Edo Ranto Perkasa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, "Kami menangkap para terdakwa pada hari Senin, 22 Juli 2024, dirumah Jalan Putat Jaya Gang Lebar, ditemukan sabu 3 poket berada dibawah meja tempat ngopi dalam bungkus rokok. Pengakuannya untuk dipakai sendiri, membeli 1 Gram harga Rp1,1 juta, dipecah 9 poket, sebagian dijual, sisanya 3 poket," terang saksi.

Diketahui, hari Minggu, 21 Juli 2024, Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi sepakat cari tambahan uang dengan cara menjual sabu. Setelah sepakat, keduanya patungan, Terdakwa Aryawan Rp50 ribu sedangkan Achmad Syaikh Rp400 ribu.

Setelah uang terkumpul, Aryawan menghubungi Gentong, untuk.memesan sabu 1 Gram seharga 1 juta. Dibayar cara transfer Rp450 ribu ke Rek. Gentong, sisanya Rp550 ribu dibayar belakangan.

Terdakwa Aryawan di hubungi Gentong untuk mengambil sabu 1 Gram di Jalan Patemon Kuburan Gang Pasar Surabaya, lalu
di bawa ke Rumahnya Jalan Putat Jaya Gang Lebar B/43 Surabaya. Sabu tersebut dipecah menjadi 9 poket dan 1 digunakan Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi. Sedangkan 8 poket oleh Terdakwa Aryawan bersama Achmad Syaikh Raqi di jual ke temannya, tersisa 3 poket.

Kemudian, pada hari Senin, 22 Juli 2024, Saksi Edo Ranto Perkasa dan Reza Fahlevi anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi, di Jalan Putat Jaya Gang Lebar B Nomor 43 Surabaya sering dijadikan peredaran sabu.

Dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Aryawan dan Achmad Syaikh Raqi. Dilakukan penggeledahan ditemukan dibawah meja tempat ngopi di ruang tamu 1 bungkus rokok Gajah Baru dalamnya berisi 3 klip sabu, berat masing-masing 0,067, 0,059, 0,042 Gram, 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 Sekkrop dari sedotan, 1 Handphone Samsung J14 warna gold dan 1 buah Handphone merk Vivo. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru