SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja seberat 1,6 Kilogram seharga Rp6 juta, dengan terdakwa Fazar Alief Riccardhy bin Buyung Ampera Mustapa kembali digelar.
Terdakwa diadili di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya secara offline.
Baca juga: Beli Ganja 1,3 Kg, Dijual Kembali, Yogas Ardinata Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak dan Nur Laila dari Kejati Jatim, menyatakan, bahwa terdakwa Fazar Alief Riccardhy terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menukar, atau menyerahkan dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alief Riccardhy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahap."
Menyatakan barang bukti, 1 paket J&T Express, an. pengirim Tian Medan, dan penerima Fitria, di Jalan Kutisari XIV/24 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, No Hp 085161470420, berisikan 2 kotak plastik masing-masing berisikan 1 paket ganja dengan berat 909.64 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat dan 1 paket ganja
dengan berat 764.79 gram, terbungkus aluminium foil dan lakban coklat, 1 unit Handphone merk Vivo Silver, dirampas untuk dimusnahkan.
Terhadap tuntutan JPU, terdakwa Alief Riccardhy yang didampingi penasehat hukumnya, Rudi Wedasmara dari LBH Orbit, akan mengajukan Pembelaan (Pledoi), pada Rabu 06 Agustus 2025 mendatang.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan dua saksi dari BNNP Jatim yaitu Bagus Dwi Kurniato dan Nurul Saifudin dipersidangan.
Diketahui, terdakwa Fazar Alief Riccardhy, sering konsumsi Ganja, lalu terdakwa patungan dengan Uki (DPO). Terdakwa Rp1.300.000 dan Uki Rp4.700.000 sehingga terkumpul Rp6.000.000. Terdakwa membeli dari seorang bernama Kembon (DPO), membeli Ganja dengan cara mentransfer ke rekening Kembon (Penjual) Rekening BCA, nama sudah tidak diingat.
Selanjutnya, uang diterima Kembon dan diberitahu paket Ganja telah dikirim lewat Paket J&T, nama samaran sesuai petunjuk terdakwa sebagai penerima, yaitu alamat kost teman terdakwa (Teguh) di Jalan Kutisari XIV/24 Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, No. HP Penerima 085161470420 pada Paket, No. HP terdakwa sendiri.
Terdakwa memantau perjalanan paket melalui HP. Setelah paket berisi ganja diantar kurir J&T ke alamat tujuan, diterima penjaga kost yaitu saksi Dewi Setiati dan Omnya Teguh (teman terdakwa).
Kemudian datang beberapa orang Petugas BNNP Jatim, bertanya kepada para saksi. Dari keterangan Teguh, petugas mengetahui 1 paket berisi ganja sebenarnya milik terdakwa bersama Uki.
Akhirnya terdakwa diamankan bersama barang bukti, 2 kotak plastik masing- masing berisikan 1 paket ganja dengan berat 909,64 Gram dan 1 paket ganja dengan berat 764,79 Gram serta 1 handphone merk Vivo silver. (sam)
Editor : suarapublik