Jual Obat, Kosmetik Tanpa Ijin BPOM dan Perusahaan Tidak Terdaftar, Salim Fahri Abubakar Diadili di PN Surabaya ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Salim Fahri Abubakar, menjalani sidang agenda dakwaan di Ruang Kartika PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana menjual obat ramuan bahan alam dan Kosmetik, tanpa memilik ijin dari Badan BOM RI dan nama Perusahaan tidak terdaftar dan tanpa Izin edar (TIE), dengan terdakwa Salim Fahri Abubakar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, S. Pujiono, di Ruang Kartika PN Surabaya pada Rabu, (1/10/2025).

‎Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa Salim Fahri Abubakar, melakukan tindak pidana, "yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu". Sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan (3).

‎Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Oktober 2025 agenda  pembuktian dari JPU.

‎Diketahui, pada bulan Februari 2022, terdakwa Salim Fahri Abubakar ‎mengelola toko UD Asia, di Jalan Sasak 36 Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya. Namun NIB an. Terdakwa baru 2024, bergerak dalam bidang jual beli kosmetik, tasbih, oleh – oleh haji, obat bahan alam / obat tradisional.

‎Produk yang dijual belikan, madu lebah, madu ratu lebah, kadal mesir, jamu kuda larat, jamu hajar jahanam, jamu urat kuda, Vaseline, jamu pak kumis, jamu ramuan onta arab berbagai macam merk lainnya.

‎Dalam mengelola toko di bantu 8 karyawan tugas masing-masing. Helmi sebagai koordinator tanggung jawab melakukan pembelian selain penjualan, sedangkan 7 lainnya diberi tugas menjual.

‎Terdakwa membeli obat bahan alam dan kosmetik dari Sales keliling yang datang ke UD. Asia, sistem pembayarannya kredit dan sistem konsinyasi, pembayaran secara tunai, sales datang dendiri sendiri untuk menagih.Obat bahan alam dibeli dua kali dalam sebulan,

‎Sedangkan kosmetik Vaseline, tiga kali dalam sebulan.Keuntungan hasil penjualan obat tradisional dan kosmetik, barang yang disita petugas BBPOM Surabaya, 5% - 10%.

‎Pada Rabu, 11 September 2024, petugas Balai Besar POM Surabaya bersama Korwas PPNS Polda Jatim melakukan pemeriksaan di UD. Asia, ditemukan obat bahan alam yakni, Obat kuat Hajar Jahanam Mesir 5 ml (oles), ‎Jamu Kuat Lelaki Hajar Jahanam, ‎Ramuan Arab Helbeh Super Cap Onta, Jamu Kuat Helbeh Kadal Mesir 700 gram,Jamu Helbeh Kuda Larat 500 gram,Helbeh Kadal Mesir 250 gram,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir 100 ml,Stamina Pria Helbeh Kadal Mesir kapsul,

‎Kapsul stamina Urat Kuda (1 box @ 10 Sachet),Takbir, PC Kapsul, ‎Empot-Empot Kembali Gadis, ‎Capsule Galian Rapet,Pektay Resik V (kemasan baru),Capsule Pektay (keputihan), Capsule Rapet Wangi, Kuda Binal, Pak Kumis, Capsule Ganita.

‎Kosmetik berupa, Lipstick Made In China (warna-warni),Pensil alis Kajal,Vaseline moisturizing jelly 100 ml,Vaseline healing jelly 50 ml.

‎Dikarenakan tidak memiliki izin edar dari Badan BOM RI, Nama Perusahaan Tidak Terdaftar dan Tanpa Izin Edar (TIE). (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru