LAMONGAN, (suara-publik.com) – Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan uang dengan modus menjanjikan bantuan pengurusan perkara hukum kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Seorang warga Kecamatan Mantup melaporkan dua orang ke Polres Lamongan setelah mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat janji pengurusan kasus hukum anaknya, Sabtu (18-7-2026).
Laporan tersebut resmi diterima Polres Lamongan pada Sabtu (18/7/2026) dengan nomor LPM/300/VII/SATRESKRIM/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN.
Pelapor diketahui bernama Nurul Muarifah, warga RT 01 RW 02, Desa Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Dalam laporannya kepada penyidik Satreskrim Polres Lamongan, korban melaporkan ARM alias Ayik, warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup, serta R alias Galih, warga Desa Mojokrapyak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.
Menurut keterangan korban, peristiwa itu bermula setelah anaknya yang berinisial AZP ditangkap jajaran Polres Lamongan pada 19 Januari 2026 terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Saat itu, korban berada di rumah tetangganya yang merupakan mertua dari ARM. Dalam pertemuan tersebut, ARM disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara yang menjerat anak korban agar dapat segera dibebaskan.
Selanjutnya, korban diperkenalkan kepada seseorang berinisial R alias Galih yang disebut-sebut sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Timur dengan pangkat perwira tinggi.
Karena percaya dengan keterangan yang disampaikan kedua terlapor, korban akhirnya menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp42 juta.
Dalam laporannya, korban juga menyebut adanya pernyataan yang disampaikan ARM terkait kebutuhan dana untuk pengurusan perkara tersebut.
"ARM juga mengatakan bahwa Kasat Narkoba minta uang. Dia kalau tidak dikasih uang mentoloan (tegaan)," ungkap korban sebagaimana tertuang dalam keterangannya kepada penyidik.
Namun setelah uang diserahkan, korban mengaku masih diminta tambahan dana untuk melanjutkan proses pengurusan perkara. Karena sudah tidak memiliki uang lagi, korban tidak memenuhi permintaan tersebut.
Beberapa waktu kemudian, korban bertemu dengan anaknya yang sedang menjalani proses hukum. Dalam pertemuan itu, mereka memutuskan untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku tanpa menggunakan jasa pengurusan dari pihak mana pun.
Korban kemudian menemui kedua terlapor dan menyampaikan keputusan tersebut. Menurut pengakuan korban, saat itu kedua terlapor berjanji akan mengembalikan seluruh uang yang telah diterima tanpa potongan apa pun.
Namun hingga berbulan-bulan berlalu, uang yang dijanjikan untuk dikembalikan tersebut belum juga diterima korban.
"Awalnya dijanjikan akan dikembalikan seluruhnya. Namun sampai sekarang hanya sebatas janji dan belum ada pengembalian uang," jelas korban dalam laporannya.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Lamongan.
Saat ini laporan tersebut telah ditangani Satreskrim Polres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut serta memberikan kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan yang diajukan korban. (74ck)
Editor : Redaksi