Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Rumpon Rp 21 Miliar, Manager Petronas Diperiksa Kejati Jatim

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana rumpon senilai Rp 21 miliar, terus bergulir manager Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, berkaitan dengan laporan yang dilayangkan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura, Rabu (15/10/2025).

Pantauan media di lokasi menunjukkan, Erik Yoga tiba di Gedung Kejati Jatim dengan pengawalan ketat, ia tampak buru-buru memasuki gedung.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Erik Yoga kembali keluar dari ruang pemeriksaan. Sejumlah wartawan yang telah bersiap mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaannya. Namun, menager Petronas tersebut langsung berjalan cepat menuju kendaraan dinasnya yang telah menunggu, diiringi beberapa pengawal pribadinya.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Khoirul Anam, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, selaku pelapor kasus ini.

“Benar, Erik Yoga diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon sebesar Rp 21 miliar. Untuk detailnya, sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Humas Kejati Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, upaya media untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Kejati Jatim belum membuahkan hasil. Garin, salah satu staf pelayanan di Kejati Jatim, menyebutkan bahwa pihak Penkum belum dapat ditemui.

“Belum bisa berjumpa dengan pihak Penkum Kejati Jatim. Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, nanti bisa berkoordinasi dengan Pidsus,” tandanya. (Lex)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru