Lakukan KDRT pada Suaminya Anggota DPRD Jatim Benjamin Kristianto, Meiti Mulianto Dituntut 6 Bulan Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Foto : Terdakwa dr. Meiti Muljanti (kiri), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, korban Benjamin Kristianto, Anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra (kanan) diruang Tirta PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik berlanjut di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.

‎Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter itu membongkar tabiat dan perlakuan korban, Benjamin Kristianto, selama 30 tahun pernikahannya. Ia mengaku alami KDRT, ditendang dan diludahi serta menerima perilaku kekerasan seksual sodomi.Hal tersebut diungkapkan Meiti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

‎Sidang dengan agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, Menyatakan

‎Terdakwa Meiti Muljanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,"

‎"Menjatuhkan pidana selama 6 bulan penjara,"

‎Terhadap tuntutan itu, terdakwa Meiti yang tidak didampingi pengacara selama menjalani proses persidangan langsung menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. "Saya mau mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Meiti.

‎Diberitakan sebelumnya, insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.

‎Awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya. Saat bertemu terjadi perdebatan sengit.

‎Karena emosi, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.

‎Terkait latar belakang hingga menyipratkan minyak, Meiti mengaku karena emosi tiba-tiba dimarahi oleh korban. Kejadian itu sudah 3 tahun lalu. Terdakwa sudah tidak hidup bersama sejak 2021 dan tinggal dengan anaknya. Tidak pernah muncul dirumah, datang tiba- tiba marah-marah mengajak bertengkar.

‎Setelah kejadian itu, terdakwa tidak tahu lagi korban pergi begitu saja, karena tidak tinggal serumah. Kemudian tidak pernah bertemu sampai di tahun 2025 ini. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru