Tan Williyanto Dituntut 2 Tahun Penjara, Denda Rp20 Juta Perkara Judol Bola

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Tan Willyanto (56 th), warga Jalan Sisingamangaraja, Pabean Cantikan saat usai menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Tirta PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online (Judol) bola website SBOBET, dengan terdakwa Tan Willyanto (56 th) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

‎Warga Jalan Sisingamangaraja 12/45, Kelurahan Perak, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya ini diadili di ruang Tirta PN Surabaya secara offline, Kamis (16/10/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Oki Mujiastuti, menyatakan, terdakwa Tan Willyanto (56 th), terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI Nomor. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi  dan Transaksi Elektronik." dalam Dakwaan Kesatu.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tan Willyanto dengan pidana penjara selama 2 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp20.000.000, Subsidair selama 3 bulan penjara."

‎Menyatakan  barang bukti, satu bundel screenshot tampilan akun perjudian online website SBOBET, 1 handphone merk Samsung Galaxy ZFold 5 silver dan 1 buah kartu ATM Bank BCA a.n Tan Williyanto, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) oleh penasehat hukum terdakwa.

‎Diketahui sebelumnya, terdakwa Tan Willyanto melihat di medsos ada iklan website judi online SBOBET. Terdakwa tertarik bermain judi bola di website tersebut.

‎Pada 8 April 2025, di Jalan Jakarta 45 Kelurahan Perak Timur, Surabaya dengan sarana Hp merk Samsung Z FOLD5 putih mengakses website SBOBET.

‎Setelah masuk, membuat akun judi melalui master agen, mendapat akun dengan user ID giliong, password aaaw322015, limit saldo kredit Rp50.000 melakukan judi dengan transfer setiap hari senin dengan saldo limit Rp50.000 melalui Rekening Bank BCA a.n Tan Willyanto.

‎Setelah deposit, bermain judi online jenis bola, memilih pertandingan yang sedang berlangsung, memilih menu Football memilih liga yang tersedia dalam website, memasang taruhan pada kolom website menekan Place Bet.

‎Apabila bertanding draw maka terdakwa tidak rugi atau untung. Jka terdakwa menang maka akan mendapat uang taruhan ditambah bonus kemenangan.

‎Melakukan penarikan melalui Rek. Master agen Bank BCA an.Ong Kian Ang, dikirim ke rek Bank BCA an.Tan Willyanto. Dari kemenangan digunakan membeli barang dan memenuhi kebutuhan pribadi.

‎Pada 9 April 2025, saksi August Harry dan Andrew Hanugrah, petugas Polda Jatim saat patroli berdasarkan informasi, melakukan  penangkapan terhadap terdakwa. Ditemukan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung ZFOLD 5 silver dan 1 kartu ATM BCA milik terdakwa.

‎Terdakwa mengetahui pasti, jika perbuatannya dilarang pihak berwenang dan bersifat untung-untungan. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru