Gawat, Proyek Dakel di Kec. Jambangan 2024, Akan Di Laporkan ke Aparat Penegak Hukum (4) ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Hasil investigasi lokasi 2 paket proyek pekerjaan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Gawat, hasil audit BPK 2024 pada 2 paket pekerjaan di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Jambangan, akan diproses secara hukum. Dalam hal ini Komunitas Pribumi Anti Korupsi Jatim akan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH).

‎"Setelah hasil investigasi, temuan ini akan kami laporkan pada pihak penegak hukum. Segera," tegas Sekretaris Komunitas Pribumi Anti Korupsi Jatim, Armansyah, Kamis (13/11/2025).

‎Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek Dakel tersebut diduga adanya konspirasi.

‎"Baik itu pihak kelurahan, konsultan pengawas maupun kontraktor pelaksana ada pemufakatan dengan disengaja melakukan manipulasi data yang tertulis dengan fakta dilapangan," ujar Armansyah.

‎Masih Armansyah, selama ini temuan audit BPK adanya petunjuk kerugian Negara ke dinas, pastinya diminta untuk segera dikembalikan ke Negara. Akan tetapi, hal pengembalian ke Negara tentunya tidak menghilangkan perbuatannya.

‎”Itu Perbuatan ketahuan, andaikan jika tidak ketahuan pasti ranahnya korupsi,” ujar Sekretaris Komunitas pribumi anti Korupsi Jatim, Armansyah

‎Ia menilai, dengan mengembalikan kerugian yang didalam audit BPK merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

‎“Untuk perbuatannya itu melanggar, bukan mengembalikan nilai kerugiannya. Ini harus ditindak aparat penegak hukum,” tegasnya.

‎Sebelumnya, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 Nomor: 53.B/LHP/XVIII.SBY/04/2025, disebut Kecamatan Jambangan telah membiarkan penghitungan fisik tidak sesuai dengan dana yang terbayarkan.

‎Temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan uji petik pada data NPWPD per 22 April 2025, menyebutkan, ke 2 paket pekerjaan konstruksi yang bersumber dari dana APBD tersebut diantaranya,

‎pada pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 7 dengan nilai pagu Rp589.128.641,00, yang dikerjakan CV. TA. ‎Berdasarkan nilai kontrak berubah menjadi Rp584.852.354,00.

‎Dan pembangunan saluran U-Ditch 40/60 dengan cover Gandar 5 ton di Jalan Kebonsari 2B dengan nilai pagu Rp585.609.482,00 yang dikerjakan CV. WCVW. Berdasarkan dengan nilai kontrak berubah menjadi Rp581.059.664,00.

‎Dari kedua paket Dakel tersebut BPK mengklaim ada ketidak sesuaian atau kelebihan pembayaran sebesar Rp85.909.830,00. Bersambung... (Dre)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru