Terkait Dugaan Penyelewengan Ganti Rugi Rumpon Rp21 M
SAMPANG, (suara-publik.com) – Kasus dugaan penyelewengan dana ganti rugi rumpon nelayan dari perusahaan migas asal Malaysia, Petronas, senilai Rp 21 Miliar, terus bergulir. Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (13/11/2025)
Sebelumnya, pelaporan dilakukan oleh Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur, setelah dana kompensasi yang semestinya diterima nelayan tak kunjung tersalurkan.
Salah satu pihak terlapor, sebut saja S, kepada media ini melalui wawancara investigasi mengaku bahwa dana Rp21 Miliar memang sempat masuk ke rekening pribadinya. Namun, ia mengklaim dana tersebut kemudian diserahkan kepada H. Slamet Junaidi, Bupati Sampang.
“Memang benar uang itu masuk ke rekening saya, Mas. Tapi dana tersebut sudah saya serahkan ke H. Slamet Junaidi,” ujar S dengan nada pelan saat ditemui di rumah saudaranya, sekitar 7 Agustus 2025.
Ketika ditanya alasan penyerahan dana tersebut, S menyebut, bahwa pihak PT Bintang, selaku perusahaan pelaksana, dibawa masuk ke Madura oleh Slamet Junaidi.
“PT Bintang ini yang membawa ke Madura adalah H. Slamet Junaidi, jadi ya saya serahkan dana Rp 21 miliar itu kepadanya,” tutur S.
Namun, saat dikonfirmasi dengan media ini, terlapor "S" memberikan keterangan berbeda. Ia menyebut bahwa dana kompensasi tersebut sebagian besar justru dikuasai oleh Anugerah, Direktur PT Bintang Anugerah Perkasa.
“Uangnya memang masuk ke saya, tapi setelah itu diminta lagi oleh Pak Anugerah. Kadang ditransfer, kadang ditarik tunai. Setiap kali penarikan, saya selalu bareng Pak Anugerah,” ungkap S.
S mengaku tidak menaruh curiga terhadap Anugerah karena dianggap sebagai perwakilan resmi perusahaan. Namun, ia juga menambahkan bahwa Anugerah sempat memberikan “amplop” kepada sejumlah petinggi Petronas.
“Kalau yang ngurus semua itu Pak Anugerah. Amplop untuk petinggi Petronas juga dia yang kasih. Saya juga menikmati sebagian, karena kalau saya tidak ikut menikmati, ya mustahil, Mas,” ujarnya blak-blakan.
Menurut pengakuan S, dari total dana Rp 21 miliar itu, sekitar Rp 13 miliar berada di tangan Anugerah, sedangkan sekitar Rp 6 miliar diserahkan kepada H. Slamet Junaidi menjelang proses gugatan Pilkada Sampang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024.
“Kalau uangnya di Pak Anugerah sekitar Rp 13 miliar, dan Rp 6 miliar diberikan kepada H. Slamet Junaidi saat menjelang gugatan Pilkada di MK,” jelasnya.
S menegaskan bahwa dana Rp 6 miliar yang disebut dipinjam oleh H. Slamet Junaidi telah dikembalikan pada 22 Agustus 2025.
Sementara itu, berdasarkan laporan resmi para nelayan, kasus dugaan penyelewengan dana kompensasi rumpon ini juga telah diteruskan ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para nelayan berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. (Lex)
Editor : suarapublik