Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp609 Juta, Adelaeda Adriana Dihukum 3 Tahun Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana perbuatan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp609.738.500, dengan terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/11/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Betsji Siske Manoe, mengadili, menyatakan, terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
‎penggelapan yang berhubungan dengan pekerjaan.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 374 KUHP." dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
‎Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

‎Menetapkan barang bukti, laporan hasil audit internal PT. Artha Adipersada Group pada 30 September 2019, fotocopy surat lamaran kerja tertanggal 24 Maret 2018,
‎fotocopy surat pengangkatan karyawan,
‎fotocopy slip gaji, fotocopy nota kosongan Panca Jaya AC dan barang bukti lainnya,
‎dilampirkan dalam berkas perkara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari
‎tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina dari Kejari Surabaya yang menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

‎Diketahui sebelumnya, Adelaeda Adriana Tamalonggehe bekerja di PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28, Surabaya.

‎Dalam naungan PT. Adipersada Group sebagai staf HRD dengan gaji Rp1.000.000 dan uang kehadiran Rp80.000. PT. Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan trading export import mainan dan komoditas lainnya. Sedangkan PT. Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.

‎Tugas terdakwa mengabsensi karyawan, control perawatan kendaraan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.

‎Prosedur pengajuan kasbon biaya service kendaraan,staf HRD membuat formulir pengajuan service  ditandatangani Finance Manager, General manager, dan staff HRD,diajukan ke bagian kasir meminta formulir kasbon, dan mengisi formulir tersebut.

‎Staff HRD menerima uang, tanda tangan bukti menerima uang kasbon. Setelah service kendaraan, staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan ke kasir, diarsipkan.

‎Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan secara fiktif.  Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni, general manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, tandatangan di letakkan di surat pengajuan service kendaraan. Kemudian diajukan kepada Novitasari untuk pencairan dana.

‎Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan Toko NGK yang telah di scan, digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada Novitasari.

‎Saat dilakukan pengecekan kas keluar pencairan uang tunai 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran Rp698.600.000
‎untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.

‎Kemudian, Nurul Wahyuni, general manager meminta laporan dokumen asli kepada terdakwa namun, tidak dapat menunjukkan. Terdakwa mengaku uang perusahaan digunakan untuk kepentingan pribadi, renovasi rumah dan bayar hutang pinjol.

‎Pada 31 Juli 2019, Herman Wahyudi, staff audit internal PT. Adipersada Group, hasil audit 30 September 2019, ditandatangani pimpinan perusahaan Hardy Pangdani ditemukan kerugian sebesar Rp699.900.000.

‎Pada 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, dengan surat pernyataan terdakwa mengakui menggunakan uang perusahaan sebesar Rp698.600.000.  Terdakwa sudah mengembalikan uang Rp90.161.500 dan akan memberikan Rumah di Jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya, namun tidak menepati janji.

‎Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Artha Adipersada dan PT. Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian Rp609.738.500. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru