Mantan Kasir PT. Tripalindo Trans Mix Gelapkan Uang Rp7,9 M, Gaya Desicha Dituntut 4 Tahun Penjara ‎

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa mantan kasir, menjalani sidang agenda tuntutan JPU di ruang Cakra PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) -
‎Sidang lanjutan perkara pidana melakukan penggelapan dana perusahaan hingga miliaran rupiah, sehingga PT. Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian Rp7.907.601.090 kembali digelar.

‎Dengan terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa mantan seorang kasir ini diadili di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sih Yuliarti, Kamis (20/11/2025).

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, penggelapan dalam Jabatan, yang dilakukan berlanjut (voortgezette handeling).

‎"Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 374 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP."

‎"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutur JPU saat membacakan amar tuntutannya, Kamis (20/11/2025).

‎Terhadap tuntutan hampir maksimal JPU, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Gaya langsung mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pada Selasa (25/11/2025).

‎"Mohon ijin yang mulia, kami mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya," ujar salah satu penasihat hukum Gaya.

‎Setelah mendengar sikap dari penasihat hukum Gaya, Hakim Sih Yuliarti langsung mengetukkan palu tanda sidang diakhiri.

‎Diketahui, terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa seorang kasir di PT. Tripalindo Trans Mix, diberi gaji Rp2.000.000 sampai Rp3.000.000/bulan.

Perusahaan bergerak di bidang kontraktor jalan. Tanggung jawab terdakwa, membayar Pelaksana dan membukukan pengeluaran dan penerimaan di PT tersebut.

‎Di awal Oktober 2018, Setiono Limantono Direktur PT. Tripalindo Trans Mix menerima laporan dari Eliana Kepala Keuangan, adanya laporan keuangan yang diajukan Terdakwa, terdapat selisih jumlah pengeluaran.

‎Terdakwa sengaja membuat mark up dan laporan fiktif dana pengeluaran melebihi dari Bukti Kas Keluar (BKK) yang diajukan Kepala General Superintenden ( GS ), Kepala Pelaksana Lapangan dan Kepala Logistik yang diserahkan terdakwa tiap minggu ke Eliana. Perbedaan itu timbul selisih uang yang tercatat di PT. Tripalindo Trans Mix.

‎Pada 25 Oktober 2018, Setiono Limantono memanggil Eliana, tentang  selisih dana pengeluaran perusahaan yang ada. Setelah mendapat informasi dari Eliana, Setiono Limantono memanggil Hana (orangtua terdakwa), agar masalah ini tidak diproses hukum.
‎Dngan berjanji mengembalikan uang yang dipakai terdakwa, dengan jaminan 1 mobil Honda Jazz, 1 mobil Honda BRV, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dan uang Rp100.000.000.

‎Sejak 27 Oktober 2018, terdakwa tidak masuk kerja, diadakan RUPS. Akhirnya disepakati permasalahan terdakwa diproses secara hukum. Selanjutnya dilaporkan ke SPKT Polda Jatim,
‎atas dugaan penggelapan dana secara berkelanjutan.

‎Terdakwa dengan sengaja mark up laporan fiktif dana pengeluaran melebihi Bukti Kas Keluar (BKK) sejak tahun 2014 sampai April tahun 2018, diantaranya, Pengajuan BKK, (tol truk, air minum, pulsa, bensin, cat+plamir+kuas+cat minyak, daftar gaji karyawan harian,
‎transport karyawan, uang makan lembur, Packing tombo 1 mm, item hand tap 18x2,5, kawat seling 10 mm baja, item semen, item siku wastafel, item double nepple, pulsa, uang lembur nongkojajar, item masker hitam, item Packing tombo 0,5 mm, item filter solar, item fitingan, item klem servis, item vanbelt L300,item metal bulan, item metal jalan, item selang radiator, item liner, item parkir, item rel mcb,item regulator oksigen, item AS bronze, item pita asbes,item entertaint lap, item soft drink + rokok pengawas, item uang makan untuk crew, item kampas rem panther, item mata gerinda potong, item baut putih + baut baja, item jarum keras M8 8pc, item magnetic nut).

‎Modus penggelapan dilakukan secara rutin setiap minggu dan berlangsung selama empat tahun.

‎Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan tercatat bahwa PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian hingga Rp7.907.601.090. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru