Pengedar Sabu 7,25 Gram, Muhammad Dikki Dihukum 7,5 Tahun Penjara, Denda Rp 1 M

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Muhammad Dikki didampingi PH, Victor Sinaga, SH menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Sari 2 PN Surabaya secara offline ‎

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu 7,253 Gram (dibeli dari Selamet Riyadi bin Mattiljas (penuntutan terpisah) dengan ‎terdakwa Muhammad Dikki bin Mulyadi digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline, Selasa (25/11/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ira Wati, mengadili, menyatakan, terdakwa Muhammad Dikki terbukti bersalah, melakukan tindak pidana, permufakatan Jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika tanpa hak membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram.

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." dalam dakwaan alternatif pertama.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang  dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, 30 poket sabu, berat total 7,253 Gram, 1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastic klip, 2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastik, uang tunai Rp300 ribu, 1 buah HP OPPO a60 biru, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Uang Rp 300 ribu, dirampas untuk negara.

‎Putusan hakim lebih ringan dari ‎tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus. P dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar, subsidair 1 tahun penjara.

‎Diketahui, terdakwa mengenal Selamet Riyadi sejak 2021 saat menjalani hukuman Lapas Madiun. Kembali komunikasi 2025, tentang jual beli sabu,mengetahui kalau Selamet penjual sabu.

‎Pada Kamis, 15 Mei 2025, Jam 18.30 Wib, terdakwa menghubungi Selamet, untuk memesan sabu 5 Gram, menyuruh terdakwa datang ke rumahnya di Dusun Sanggra Agung Barat Desa Sanggra Agung Socah Bangkalan.

‎Terdakwa berhasil mendapat sabu  5 Gram yang dikemas dalam 1 poket plastik klip seharga Rp4.000.000, pembayaran secara dicicil transfer apabila sabu terjual.

‎Terdakwa membawa pulang, sabu dibagi menjadi bagian kecil untuk dijual kembali. Dijual ke Arga Surya 1 poket harga Rp900 ribu, transaksi secara ranjau di Merr Surabaya dengan pembayaran ke Rekening DANA a.n, terdakwa.

‎Saksi Susandi Rosdianto, Dimas Moch. Rifqi anggota Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 20 Mei 2025, jam 11.30 wib di kamar Kost di Jalan Kedinding Lor Gang Bogenvil 26, Kecamatan Kenjeran Surabaya berhasil mengamankan terdakwa. Dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang bukti berupa 30 poket sabu berat total 7,253 Gram, 1 kantong parfum warna hitam, 2 bendel plastik klip, 2 Sekrop dari sedotan, 1 kantong yang berisi micro tube plastik, uang tunai Rp300 ribu dan 1 buah HP OPPO a60 biru.

‎Selanjutnya, Satresnarkoba melakukan pengembangan mencari Selamet Riyadi merupakan pe jual sabu,berhasil diamankan pada Selasa, 20 Mei 2025 jam 16.00 wib, di rumah Dusun Sanggra Agung Barat, Desa Sanggra Agung Socah, Kabupaten Bangkalan. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru