PT Kejayan Mas Wakaf Sengketa Lahan di Tambak oso, Kuasa Hukum Pemilik Tegaskan Tanah Sengketa Tak Boleh Dialihkan

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) – Kuasa hukum pemilik lahan Tambak Oso, Andi Fajar, menegaskan bahwa seluruh objek tanah yang saat ini disengketakan dengan PT Kejayan Mas masih berstatus sengketa hukum dan secara tegas tidak boleh dialihkan dalam bentuk apa pun, termasuk melalui wakaf.
Hal itu disampaikan Andi Fajar saat kegiatan optimalisasi penjagaan lahan di kawasan Jl Gajah Putih, Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jumat (2/1/2025).

Menurut Andi, sengketa tersebut murni antara kliennya, Miftah Quroyan dan Elok Wahibah, dengan PT Kejayan Mas, dan tidak melibatkan pihak lain. Namun dalam perjalanannya, PT Kejayan Mas dinilai terus melakukan manuver yang berpotensi membenturkan para pihak.

“Hingga hari ini, objek ini masih sengketa antara klien kami dengan PT Kejayan Mas. Tidak dengan pihak lain. Tetapi justru muncul dinamika baru yang kami nilai sebagai upaya tidak sehat,” ujar Andi Fajar.

Ia mengungkapkan, sebelumnya PT Kejayan Mas sempat mencoba membangun narasi pemberian rumah murah kepada buruh dengan melibatkan serikat pekerja. Upaya tersebut gagal karena tidak dapat dilanjutkan oleh serikat buruh sendiri.

“Sekarang polanya berubah. Kami melihat ada upaya membenturkan kami dengan saudara-saudara kami di NU, khususnya PCNU Surabaya,” katanya.

Andi Fajar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, PCNU Surabaya memperoleh dokumen pernyataan wakaf dari pihak yang mengatasnamakan PT Kejayan Mas atas lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi yang berada dalam tiga SHGB. Namun, dokumen tersebut dinilai tidak jelas dan cacat hukum.

“Dokumen itu tidak menyebutkan lokasi, batas-batas tanah, dan hanya berupa pernyataan di bawah tangan. Tidak ada akta ikrar wakaf, tidak terdaftar di KUA, dan juga tidak tercatat di BPN. Secara hukum, ini belum sah,” tegasnya.

Ia menilai langkah tersebut sebagai upaya PT Kejayan Mas untuk menciptakan disharmoni sosial dengan membawa nama organisasi keagamaan. Padahal, menurut Andi, secara historis dan substansial, kepemilikan tanah tersebut hanya bersifat nominee atas nama kliennya.

“Kami dan NU punya hubungan baik. Kami tidak ingin ada pembenturan antar-anak bangsa hanya karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi Fajar menegaskan bahwa proses hukum atas lahan tersebut belum selesai sepenuhnya. Saat ini, pihaknya masih mengajukan upaya banding terkait proses eksekusi yang dinilai tidak sah dan masih diuji di pengadilan.

“Selama objek masih dalam sengketa, demi hukum, PT Kejayan Mas tidak boleh mengalihkan hak dalam bentuk apa pun kepada siapa pun,” katanya.

Ia juga meluruskan persepsi terkait putusan perdata yang telah inkrah. Menurut Andi, perkara perdata tidak pernah menguji adanya unsur penipuan, pemalsuan, maupun keterangan palsu dalam proses jual beli tanah tersebut.

“Perkara perdata hanya menilai formalitas tanda tangan dan akta. Sementara substansi penipuan itu diuji dalam perkara pidana,” jelasnya.

Dalam perkara pidana, lanjut Andi, pengadilan telah menyatakan Agung Wibowo terbukti secara sah melakukan tipu muslihat dalam rangkaian perbuatan hukum jual beli tanah. Putusan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan memerintahkan pengembalian sertifikat kepada pemilik asal.

“Akibat putusan pidana itu, tiga sertifikat asal dikembalikan kepada klien kami, Miftah Quroyan dan Elok Wahibah,” ungkapnya.

Andi menambahkan, saat ini seluruh sertifikat SHGB, termasuk yang sempat atas nama PT Kejayan Mas, telah berada dalam penguasaan fisik kliennya. Sertifikat tersebut diterima secara sah dari kejaksaan berdasarkan putusan pengadilan pidana, bukan melalui perbuatan melawan hukum.

“Objek tanah tidak pernah berpindah penguasaan sejak awal sampai sekarang. Sertifikat juga sudah kami kuasai. Untuk sertifikat yang sebelumnya atas nama PT Kejayan Mas, saat ini masih kami proses peralihannya agar status hukumnya benar-benar clear and clean,” katanya.

Terkait komunikasi dengan PCNU Surabaya, Andi Fajar mengakui pihaknya telah melakukan silaturahmi dan dialog. Namun ia memahami bahwa PCNU menerima informasi secara parsial, terutama hanya dari sisi putusan perdata.

“Kalau dibaca secara komprehensif, harus dilihat putusan perdata dan pidana sekaligus. Tidak bisa parsial,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan optimalisasi penjagaan lahan yang dilakukan pihaknya bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk menjaga aset klien dan menyampaikan status hukum yang sebenarnya kepada publik.

“Kami ingin semuanya duduk bersama dalam koridor hukum, toleransi, dan kebhinnekaan. Jangan ada lagi manuver yang berpotensi mengadu domba,” pungkas Andi Fajar. (vin)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru