Jaringan Bandar Emo "Panglima" Ranjau Sabu di Depan Sekolahan, Benny dan Darsono Diadili di PN Surabaya

Reporter : Redaksi
Foto: para terdakwa budak sabu, Benny Ari Sandi dan Darsono didampingi PH. Roni Bahmari, menjalani sidang di Ruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum Ni Putu Wimar Maharani dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Benny Ari Sandi bin Riadi bersama Darsono bin Karsan dalam perkara permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu, disidangkan di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/1).

Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa diduga kuat menjadi bagian dari jaringan sabu yang dikendalikan Emo alias Panglima (DPO). Perkara bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 11.00 wib, saat Benny Ari Sandi mengambil 1 kantong sabu seberat 3 gram yang diranjau di depan sekolah kawasan Sawahpulo, Surabaya, atas perintah Emo.

Sabu tersebut kemudian diserahkan kembali kepada Emo dengan cara pertemuan langsung di kawasan Pusat Grosir Surabaya (PGS). Selanjutnya, Emo meminta Benny untuk kembali menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.

Pada Senin, 22 September 2025, Darsono menghubungi Emo melalui WhatsApp untuk membeli 2 gram sabu dengan harga Rp 2,2 juta. Pembayaran dilakukan dua tahap ke rekening BCA an. Yunia Handayani, masing-masing Rp 2 juta dan Rp 200 ribu.

Masih di hari yang sama pukul 18.30 wib, di kawasan Babadan, Kel
Gundih, Kec. Bubutan,di samping warung bakso, Benny Ari Sandi yang berperan sebagai perantara menyerahkan sabu seberat kurang lebih 2 gram dalam satu klip secara langsung kepada Darsono. Sabu tersebut rencananya akan dibagi kembali untuk Agus dan Ropik (keduanya DPO).

Namun sebelum diserahkan, Benny sempat mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi sendiri, yang disimpan dalam pipet kaca.
Tak lama berselang, polisi melakukan penangkapan. Benny Ari Sandi ditangkap pada 22 September 2025, pukul 18.30 wib, di rumahnya, Babadan I/ 41, Surabaya. 

Dari penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca berisi sabu seberat 0,088 gram serta ponsel Vivo Y12 yang digunakan untuk komunikasi transaksi.Keesokan harinya, Selasa, 23 September 2025,.pukul 03.00 wib, polisi menangkap Darsono bin Karsan di rumahnya di jalan Morokrembangan 7-A, Surabaya.
Dari tangan Darsono diamankan dua klip sabu dengan berat total 0,099 gram, pipet kaca, alat sedot, dompet kecil, serta ponsel Vivo Y16.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan peran para terdakwa bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran narkotika, dengan pola ranjau, transfer rekening, dan perantara lapangan, yang masih menyisakan aktor pengendali utama berstatus DPO.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda Tuntutan JPU, pada Rabu pekan depan 21 Januari 2026. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru