SURABAYA, (suara-publik.com) - Aktivitas perjudian online yang dilakukan bertahun-tahun mengantarkan Andersen Tjoeng ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/1).
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 427 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Yakni setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andersen Tjoeng selama dua tahun,” tegas JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai S.Pujiono.
Usai pembacaan tuntutan, majelis memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Andersen mengakui perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
“Saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi, Yang Mulia,” ujarnya singkat di persidangan.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diketahui aktif bermain judi online sejak pertengahan 2020 hingga September 2025. Ia mengakses sebuah situs judi online dengan berbagai jenis permainan, antara lain baccarat, taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu, serta sejumlah permainan kasino lainnya.
Untuk bermain, terdakwa membuat akun, melakukan deposit melalui rekening bank, lalu memasang taruhan dengan nominal bervariasi, mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Setiap kemenangan menambah saldo akun, sementara kekalahan otomatis mengurangi deposit.
Perbuatan tersebut terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan cybercrime. Polisi kemudian menangkap terdakwa dan menyita telepon genggam yang digunakan sebagai sarana perjudian online.
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi seluruh unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP baru. (sam)
Editor : Redaksi