Warga Dinoyo Baru Curi Sepeda Motor Honda Beat,  Achmad Maulana Dihukum 15 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Achmad Maulana (21 th) saat menjalani sidang putusan di Ruang Sari 3 PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara kepada Achmad Maulana bin Santoso (21 th), terdakwa perkara pencurian sepeda motor Honda Beat. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani dalam sidang putusan di Ruang Sari 3, Rabu (21/1).

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono yang sebelumnya menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta menyatakan barang bukti nihil.

Dalam dakwaan JPU, Achmad Maulana beralamat di Dinoyo Baru 51-A, Kel. Keputran, Kec. Tegalsari, Surabaya, didakwa bersama Akbar Saputra bin Purwanto (berkas terpisah) mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat hitam nopol DH-3610-KK milik Samuri. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 wib, di Jalan Jojoran I No. 85, Kel. Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya.

Menurut dakwaan, Akbar mengambil sepeda motor korban yang tidak dikunci setir, mendorongnya ke jalan besar lalu mengendarainya. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Hotel Sans di Jalan Bangka, Gubeng, tempat keduanya menginap. Motor hasil curian itu dijual seharga Rp1,2 juta, dan terdakwa disebut menerima bagian Rp 200 ribu. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Dalam persidangan, terdakwa menghadirkan saksi meringankan Marsyah, pacarnya, yang mengaku selalu bersama terdakwa sejak sebelum kejadian hingga penangkapan. Namun saksi juga mengakui terdakwa pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa.

Terdakwa membenarkan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun membantah seluruh dakwaan JPU. Ia mengaku menandatangani BAP karena tekanan dan kekerasan saat penangkapan. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara 15 bulan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru