SURABAYA, (suara-publik.com) – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan yang dibacakan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sampang.
Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdapat empat terdakwa. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 miliar, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai ratusan orang.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdapat 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang tidak melalui proses lelang sebagaimana ketentuan. Pekerjaan tersebut justru dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan sikap para terdakwa terkait dakwaan tersebut. Dua terdakwa, Hasan Mustofa dan Syahron, melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Majelis Hakim selanjutnya mengetok palu dan sidang lanjutan pada 4 Februari 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi bagi terdakwa yang mengajukan perlawanan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Dieky, menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru masih menunggu hasil dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Untuk tersangka baru, masih menunggu fakta persidangan,” tegas Dieky kepada awak media.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dita Putranto, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi karena menilai terdapat kesalahan dalam dakwaan yang tidak masuk ke pokok perkara.
“Perlawanan atau eksepsi itu merupakan hak kami yang diatur dalam undang-undang. Kami menilai ada kekeliruan yang tidak menyentuh pokok perkara. Soal kemungkinan tersangka baru, tentu nanti akan ditentukan oleh Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan," pungkasnya. (Lex)
Editor : Redaksi