Main Judol Bertahun-tahun, Andersen Tjoeng Dihukum 13 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Andersen Tjoeng menjalani sidang putusan di Ruang Kartika PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Aktivitas perjudian online yang dilakukan selama bertahun-tahun akhirnya mengantarkan Andersen Tjoeng ke balik jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 1 tahun 1 bulan penjara terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Kartika, Rabu (28/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim S. Pujiono. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yakni menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andersen Tjoeng selama satu tahun satu bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Pujiono di persidangan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung S24 warna putih dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit kartu ATM Paspor BCA Platinum debit warna hitam tetap terlampir dalam berkas perkara.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Berdasarkan dakwaan jaksa, Andersen Tjoeng diketahui aktif melakukan perjudian online sejak pertengahan tahun 2020 hingga September 2025. Ia mengakses berbagai situs judi online dengan sejumlah jenis permainan, di antaranya baccarat, taruhan sepak bola (mix parlay), domino, dadu, hingga permainan kasino lainnya.

Untuk menjalankan aksinya, terdakwa membuat akun judi, melakukan deposit melalui rekening bank, lalu memasang taruhan dengan nominal bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. 

Setiap kemenangan menambah saldo akun, sementara kekalahan secara otomatis mengurangi dana deposit.

Perbuatan terdakwa terungkap setelah Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan berbasis cybercrime. Polisi kemudian menangkap terdakwa dan menyita telepon genggam yang digunakan sebagai sarana utama perjudian online.

Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas perjudian yang dilakukan terdakwa tanpa izin dari pihak berwenang dan bersifat untung-untungan, sehingga memenuhi seluruh unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP baru. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru