SURABAYA, (suara-publik.com) - Peredaran narkotika jenis sabu di kawasan padat penduduk Surabaya kembali terbongkar. Ironisnya, pelaku merupakan bapak dan anak kandung, yang kompak menjalankan bisnis haram tersebut di sebuah gang sempit wilayah Semampir.
Keduanya adalah Moh. Holil dan Arul, warga Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Mereka ditangkap aparat saat tengah beraksi melayani pembeli di Gang 5, Jalan Jatipurwo, lokasi yang selama ini dicurigai sebagai titik transaksi narkotika.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mukhamad Tismandico, penangkapan terjadi pada Minggu malam, 7 September 2025 sekitar pukul 22.30 wib. Saat digerebek, polisi menemukan 17 paket sabu siap edar dengan total berat netto 0,966 gram, disimpan dalam dompet kecil warna kuning kecokelatan.
Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, ratusan klip plastik kosong, alat sekrop dari sedotan, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta yang diduga kuat hasil transaksi narkotika.
Dari hasil penyidikan terungkap, Moh. Holil memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial Slamet (DPO). Transaksi dilakukan secara langsung di lokasi yang sama pada 4 September 2025, dengan harga Rp 5 juta.
Barang haram itu kemudian dipecah menjadi 56 klip kecil dan dijual eceran dengan dua skema harga, yakni Rp150 ribu dan Rp100 ribu per klip. Modus ini terbukti memberi keuntungan signifikan.
“Jika seluruh paket terjual, terdakwa memperoleh uang sekitar Rp 6,45 juta, dengan keuntungan bersih kurang lebih Rp 1,45 juta,” ungkap Jaksa Mukhamad di persidangan.
Peran Arul, sang anak, dinilai tak kalah penting. Ia bertugas stand by setiap malam hingga pagi di gang tersebut untuk melayani pembeli. Meski upahnya hanya Rp10 ribu per klip, aktivitas itu dilakukan hampir setiap hari.
Transaksi dilakukan secara langsung, menyasar sejumlah pembeli tetap dengan nama panggilan Jupri, Sinal, Regen, Muhlis, dan Siho, bahkan kepada orang yang tidak dikenal.
“Berdasarkan pengakuan terdakwa, sedikitnya 20 klip sabu telah diedarkan sebelum keduanya ditangkap,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, Moh. Holil dan Arul didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sam)
Editor : Redaksi