WNA Asal Belanda Terbukti Kuasai Narkoba Jenis Kokain dan DMT, Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Kitty Van Riemsdijk usai sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya

SURABAYA, (suara-publik.com) - Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Riemsdijk, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai narkotika Golongan I.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus. Majelis menyatakan terdakwa terbukti membeli dan menerima narkotika jenis Kokain, Dismethyltryptamine (DMT), serta Ketamin melalui transaksi kripto Bitcoin.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kitty Van Riemsdijk terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Majelis kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 140 hari.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan, yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangan perkara, terungkap bahwa pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 12.30 wib, terdakwa menerima kiriman narkotika dari Adam Ace (DPO) di lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Surabaya. Transaksi pembelian dilakukan senilai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, dibayar menggunakan Bitcoin.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Polrestabes Surabaya dengan disaksikan Rico Pramana Kusuma, SH dan Hari Santoso. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 5 bungkus Kokain dengan berat netto 4,699 gram, 2 bungkus Dismethyltryptamine ±0,863 gram, serta barang bukti lain berupa iPhone 14 warna hitam.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik No. 05627/NNF/2025 tertanggal 26 Juni 2025 memastikan seluruh barang bukti merupakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Kokain tercantum dalam Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, sedangkan Dismethyltryptamine termasuk dalam perubahan penggolongan melalui Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim menilai unsur penguasaan narkotika telah terbukti lengkap, baik dari sisi perbuatan, alat bukti, maupun hasil pemeriksaan laboratorium. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru