SURABAYA, (suara-publik.com) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024. Tersangka berinisial AHS, yang diketahui merupakan tenaga ahli DPR RI periode 2019–2024, resmi ditahan pada Senin (26/1/2026).
Dengan penetapan AHS, jumlah tersangka dalam perkara korupsi BSPS Sumenep kini menjadi enam orang. Lima tersangka sebelumnya masing-masing berinisial RP, AAS, WM, HW, dan NLA.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menyampaikan penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan penyidikan.
“Penyidik menetapkan satu orang tersangka baru, yakni AHS, berdasarkan perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujar John Franky, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jawa Timur tertanggal 7 Juli 2025. Sejak penyidikan dimulai, penyidik telah memeriksa secara intensif sekitar 222 orang saksi, disertai tindakan penggeledahan, penyitaan, serta penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor berwenang.
Dalam konstruksi perkara, AHS diduga berperan aktif mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP. Selain itu, AHS juga diduga menerima imbalan sebesar Rp2 juta dari setiap penerima bantuan, dengan jumlah penerima sekitar 1.500 orang.
“Dari praktik tersebut, tersangka AHS diduga memperoleh keuntungan total sekitar Rp3 miliar,” ungkap John Franky.
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Kejati Jatim telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dari tersangka AHS. Uang tersebut dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Terhadap AHS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari 2026 hingga 14 Februari 2026, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang signifikan. Berdasarkan hasil penghitungan auditor yang berwenang, kerugian keuangan negara mencapai Rp26.876.402.300.
“Atas perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp26,8 miliar lebih,” tegas John Franky.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep hingga tahap penuntutan.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (sam)
Editor : Redaksi