SURABAYA, (suara-publik.com) - Peredaran narkotika di Surabaya semakin meresahkan. Warung kopi (warkop) yang semestinya menjadi ruang publik warga, justru disalahgunakan sebagai tempat transaksi sabu. Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Dhoni Wahyu Hidayat, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana, disebutkan bahwa Dhoni ditangkap petugas Polrestabes Surabaya pada Jumat malam, 3 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, di Warkop Zahea, Jalan Raya Bubutan No. 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.
Penangkapan tidak berhenti di lokasi warkop. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa di jalan Jepara Gang 2 No. 05, Surabaya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa terdakwa berperan sebagai pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan terdakwa menjalankan peredaran sabu secara sistematis,” ujar JPU Reiyan di hadapan majelis hakim yang diketuai S. Pujiono.
Barang bukti tersebut antara lain lima poket plastik transparan berisi sabu dengan berat netto bervariasi mulai 1,348 gram hingga 8,533 gram, dengan total keseluruhan mencapai 20,364 gram. Selain itu, polisi juga menyita dua unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat skrop dari sedotan, uang tunai Rp 550 ribu hasil penjualan, satu unit handphone Poco C65, serta tas cangklong dan tempat pensil bermotif unicorn yang digunakan sebagai wadah penyimpanan sabu.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Bonek Sejati alias Andik, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan sejak Mei 2025 dengan sistem uang muka (DP), sementara pelunasan dilakukan setelah barang habis terjual.
Terakhir kali, terdakwa membeli sabu sekitar 5 gram pada 24 September 2025 di kawasan McDonald’s Kletek, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian digabung dengan stok sebelumnya, dikemas ulang, dan diedarkan kepada para pelanggan.
“Harga jual sabu bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 600 ribu, tergantung pesanan. Dari setiap gram yang terjual, terdakwa mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu,” ungkap JPU.
Atas perbuatannya, Dhoni Wahyu Hidayat didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (sam)
Editor : Redaksi