Kasus Dana Rumpon Rp21 Miliar, Nelayan Serahkan Bukti Baru Uang Rp 6 Juta ‎

Reporter : Redaksi

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) — Kasus dugaan ganti rugi dana rumpon Rp21 Miliar, yang masih dalam penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur kembali dikejutkan oleh bukti baru. 

Selain menjalani pemeriksaan penyidikan, para nelayan asal Kabupaten Sampang tersebut menyerahkan bukti baru berupa uang Rp6 juta.

‎Kedatangan para nelayan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon yang sebelumnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada Agustus 2025.

‎Melalui Kuasa Hukum Nelayan, Ali Topan, mengatakan sedikitnya tujuh nelayan dan satu orang saksi memenuhi panggilan penyidik Ditkrimum Polda Jatim guna memberikan keterangan dalam tahap penyidikan.

‎“Hari ini ada tujuh nelayan dan satu saksi yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon,” ujar Ali Topan kepada awak media, Kamis, (5/2/2026). 

‎Tak hanya memenuhi panggilan pemeriksaan, Ali Topan menyebut pihaknya juga akan menyerahkan bukti baru berupa uang tunai senilai Rp6 juta kepada penyidik.

‎“Kami juga akan menyerahkan barang bukti tambahan berupa uang tunai Rp6 juta. Uang ini berasal dari dua nelayan yang menerima dana ganti rugi rumpon, namun nominalnya tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diterima,” jelasnya.

‎Menurut Ali, bukti tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dan penyimpangan dalam proses pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan terdampak.

‎Ia mengungkapkan, meskipun laporan telah disampaikan sejak Agustus 2025, pencairan dana ganti rugi justru baru terjadi pada 6 Januari 2026, dengan nilai yang dinilai janggal dan tidak sesuai dengan data penerima yang sah.

‎“Tiba-tiba pada 6 Januari 2026 ada pencairan dana ganti rugi rumpon kepada nelayan, tetapi nominalnya tidak sesuai dengan data yang kami miliki. Karena itu uang ini kami serahkan sebagai bukti tambahan agar penyidik bisa menelusuri alur dan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

‎Hingga berita ini ditayangkan, para nelayan masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditkrimum Polda Jawa Timur. 

‎Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon ini menjadi sorotan publik, mengingat nilai kerugian yang mencapai puluhan miliar rupiah dan menyangkut hak ekonomi nelayan kecil di pesisir Madura," pungkasnya. (lex)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru