SURABAYA, (suara-publik.com) - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU), Estik Dilla membacakan dakwaan terhadap Vera Mumek (45 th), ibu rumah tangga asal Gorontalo yang bermukim di Pakuwon City, Surabaya. Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan lebih dari Rp5,2 miliar melalui skema pengadaan barang fiktif.
Dalam surat dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengurai bahwa dana Rp 5.205.729.612 berasal dari dua perusahaan distribusi, CV Maju Makmur dan CV Saga Supermarket. Keduanya sebelumnya menjalin kerja sama pengadaan barang kebutuhan supermarket dengan terdakwa sejak 2022.
Awalnya, Vera menawarkan suplai barang dengan harga lebih murah, termasuk ongkos kirim Surabaya -Jayapura. Skema pembayaran disepakati Cash Before Delivery (CBD): perusahaan mengirim purchase order, terdakwa menerbitkan invoice, pembayaran ditransfer lebih dulu, lalu barang dikirim melalui ekspedisi laut. Dari setiap transaksi, terdakwa mendapat fee 0,5 persen.
Namun, menurut jaksa, sejak Januari hingga Juli 2024 praktik itu berubah menjadi modus penggelapan. Pembayaran tetap ditransfer, tetapi barang tidak dikirim atau jumlahnya tidak sesuai pesanan.
Dana perusahaan disebut masuk ke sejumlah rekening, antara lain BCA atas nama Vera Mumek, BCA atas nama Cerina Jesika T, BCA atas nama Maria C.S. Aji, serta Mandiri atas nama M. Alexander Danil. Rekening-rekening itu disebut seolah-olah milik supplier, padahal uang diduga dikuasai terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, kerugian menumpuk. Di CV Maju Makmur, ratusan karton Bear Brand kurang kirim, ribuan karton gula semut tak terealisasi, Deho Tuna nihil pengiriman, Minyak Kita kurang hampir 900 karton, serta Dancow kurang 450 karton. Di CV Saga Supermarket, gula KTM tidak terkirim sama sekali, teh pucuk kurang ratusan karton, bahkan sebagian barang dikembalikan karena melewati tenggat pengiriman.
Audit internal pada 2 Agustus 2024 mengungkap kerugian CV Maju Makmur sebesar Rp3.175.459.400 dan CV Saga Supermarket Rp2.030.270.212. Total kerugian mencapai Rp5.205.729.612.-
Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui dana tersebut merupakan pembayaran kepada supplier, namun secara melawan hukum menguasai dan menggunakannya.
Atas perbuatannya, Vera didakwa melanggar Pasal 486 jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perbuatannya kini diuji dalam persidangan. Terdakwa tercatat pernah ditahan di Rutan Polda Jawa Timur pada Juli–September 2025 dan kembali ditahan Januari 2026 di Rutan Perempuan Kelas II Surabaya.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (sam)
Editor : Redaksi