Pegadaian Kanwil XII Surabaya Dukung Fatwa DSN-MUI No.166, Perkuat Kepastian Hukum Usaha Bulion Syariah

Reporter : Redaksi

SURABAYA, (suara-publik.com) - PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). 

Peluncuran fatwa yang menjadi tonggak penting dalam  penguatan literasi, inklusi, dan kepastian hukum industri keuangan syariah tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jumat (13/02).

Fatwa ini hadir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern sekaligus kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator dan pelaku industri.

Landasannya merujuk pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Kehadiran fatwa ini semakin memperkuat langkah Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang mengantongi izin usaha Bulion dari OJK melalui layanan Bank Emas.

Secara industri, potensi emas masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, angka tersebut dinilai mampu menjadi sumber kekuatan modal domestik yang signifikan. 

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai kaidah syariah, termasuk pada produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, Ph.D., menegaskan bahwa emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi yang mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

“Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan rel syariah agar potensi ini bisa melaju menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik peluncuran fatwa tersebut. Menurutnya, fatwa ini memberikan landasan hukum yang jelas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

“Dengan adanya fatwa ini, pelaksanaan usaha bulion syariah memiliki dasar yang kuat sehingga meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Damar.

Ia menjelaskan, Pegadaian telah menerapkan prinsip satu banding satu dalam bisnis emasnya. Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik emas asli yang tersimpan di vault berstandar internasional. 

Saldo emas digital tersebut dapat dicetak atau diambil fisiknya melalui ATM Emas Pegadaian maupun di outlet, dengan ketentuan proses dan biaya tertentu.

Dalam fatwa tersebut, terdapat empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan, yakni:
1. Simpanan Emas: menggunakan akad Qardh, Mudharabah, atau akad lain sesuai prinsip syariah.
2. Pembiayaan Emas: menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar.
3. Perdagangan Emas:v menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’.
4. Penitipan Emas: menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.

Salah satu poin krusial adalah pengaturan mengenai emas musya’, yakni konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam skema ini, misalnya 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram, maka disiapkan emas fisik 1 kilogram sebagai kepemilikan bersama yang tersimpan di vault. Dengan demikian, hak kepemilikan tetap nyata dan terjamin meskipun emas tercampur secara kolektif.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kantor Wilayah XII Surabaya, Ahmad Zaenudin, menegaskan bahwa fatwa tersebut semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan emas syariah Pegadaian, khususnya di Jawa Timur.

“Fatwa ini memberikan kepastian bahwa layanan Bank Emas Pegadaian telah sesuai prinsip syariah secara utuh, mulai dari akad hingga ketersediaan emas fisik. Kanwil XII Surabaya siap mengoptimalkan implementasinya melalui edukasi berkelanjutan serta penguatan layanan yang aman, transparan, dan terpercaya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, (26/02/26) Kamis.

Ia berharap fatwa ini mendorong masyarakat menjadikan emas tidak sekadar instrumen simpanan, tetapi juga investasi syariah yang produktif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah nasional.

Hadirnya Fatwa No.166 ini menjadi angin segar bagi industri jasa keuangan yang menjalankan bisnis bulion. Selain menjadi landasan normatif, fatwa ini juga menjadi pedoman operasional strategis guna memastikan kegiatan usaha berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah demi mendorong ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat dan inklusif. (vin)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru