Sales Cat Gelapkan Uang Tagihan Rp36,6 Juta, Jaksa Ungkap Modus Nota dan Stempel Fiktif

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Ana Susilowati, menjalani sidang di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Ana Susilowati binti Jianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/3/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki membeberkan praktik manipulasi nota dan stempel toko yang diduga dilakukan terdakwa hingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp36.685.380.

Dalam surat dakwaan disebutkan, perbuatan itu berlangsung sejak 3 Juli 2024 hingga tahun 2025 di PT Warnatama Cemerlang, Jalan Kertajaya No.214 Surabaya. Terdakwa yang bekerja sebagai sales sejak 2019 dengan gaji Rp 3.400.000 per bulan, bertugas menawarkan produk cat dan tiner sekaligus menagih pembayaran ke toko-toko pelanggan.

Setiap pesanan diawali dengan surat jalan dari admin berdasarkan data toko yang diserahkan terdakwa. Barang dikeluarkan gudang, dikirim sopir, lalu setelah surat jalan ditandatangani toko, dokumen kembali ke admin untuk dibuatkan invoice penagihan yang kemudian dibawa terdakwa untuk ditagihkan.

Namun kepercayaan itu diduga disalahgunakan. “Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki uang milik perusahaan yang ada dalam kekuasaannya karena hubungan kerja,” tegas JPU di ruang sidang Garuda 1.

Modusnya, terdakwa membuat nota dan stempel fiktif seolah-olah pembayaran belum lunas, padahal uang sudah diterima dari pelanggan. Nota kosong dibeli seharga Rp 1.700, sementara pembuatan stempel palsu atas nama toko-toko pelanggan menghabiskan biaya antara Rp50.000 hingga Rp 60.000.

Salah satu contoh terjadi di Toko Kelvin, Jalan Margorejo. Terdakwa menerima pembayaran invoice masing-masing Rp 1.303.200 dan Rp 325.800, namun tidak seluruhnya disetorkan. Nota asli disimpan, lalu dibuat tanda terima palsu agar bisa kembali menagih seakan masih ada piutang.

Perbuatan serupa diduga dilakukan di sejumlah toko lain, di antaranya Toko Kendangsari Jaya (Kendangsari), Toko Naufal Utama (Medayu), Toko Budi Karya (Keputih), Toko Sinar Mulia (Semolowaru), Toko Sinar Harapan (Kenjeran), Toko Surya Jaya (Tidar), Toko Tunggal Jaya (Ploso), Toko Joni (Pogot), hingga Toko Sinar Abadi (Kedinding).

Akibat praktik tersebut, dana hasil penagihan tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Seluruh uang, menurut jaksa, telah habis dipakai terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan serta Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru